Apa Itu PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)?

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin edar yang diberikan kepada produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri skala kecil atau rumahan. PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah melalui proses pemeriksaan dan pelatihan keamanan pangan bagi pemilik usaha. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Contoh Produk PIRT

Beberapa contoh produk yang biasanya memerlukan izin PIRT antara lain:

a. Kue kering dan basah,

b. Roti dan pastry,

c. Keripik dan camilan tradisional,

d. Selai dan sirup,

e. Minuman instan seperti jamu atau serbuk teh,

f. Makanan ringan seperti kacang-kacangan, dodol, dan lainnya,

Apa yang Dimaksud dengan Industri Rumah Tangga Pangan?

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah usaha produksi makanan dan minuman yang dilakukan di rumah dengan skala kecil hingga menengah. Usaha ini umumnya dikelola oleh individu atau kelompok kecil dengan memanfaatkan peralatan sederhana dan tenaga kerja keluarga atau lingkungan sekitar.

Ciri-ciri IRTP meliputi:

a. Produksi dilakukan di lingkungan rumah tangga,

b. Skala produksi kecil hingga menengah,

c. Tidak menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang,

d. Distribusi produk terbatas di pasar lokal atau regional,

Izin PIRT untuk Produk Apa Saja?

Tidak semua produk pangan bisa mendapatkan izin PIRT. Beberapa kategori produk yang bisa memperoleh izin PIRT adalah:

1. Produk makanan kering (keripik, kue kering, abon, dan lainnya).

2. Produk minuman siap seduh (serbuk kopi, teh herbal, minuman jahe).

3. Makanan ringan (kacang-kacangan, dodol, permen tradisional).

4. Produk olahan berbasis susu dan madu.

    Namun, beberapa produk yang tidak bisa mendapatkan izin PIRT dan harus mendapatkan izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) meliputi:

    a. Produk susu dan olahannya (keju, yoghurt, dll.),

    b. Daging olahan seperti sosis dan nugget,

    c. Makanan bayi dan MPASI,

    d. Makanan kaleng dan minuman beralkohol,

    Mengapa Wirausaha Perlu Mengurus PIRT?

    Bagi pelaku usaha pangan, mengurus izin PIRT sangat penting karena beberapa alasan berikut:

    1. Legalitas Usaha: Dengan adanya izin PIRT, produk yang dihasilkan dapat beredar di pasaran secara legal, sehingga mengurangi risiko masalah hukum di kemudian hari.

    2. Jaminan Keamanan Pangan: PIRT memastikan bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

    3. Kepercayaan Konsumen: Konsumen cenderung lebih percaya terhadap produk yang memiliki izin resmi dibandingkan dengan yang tidak memiliki izin.

    4. Memperluas Pasar: Banyak distributor dan toko ritel hanya menerima produk yang memiliki izin edar resmi seperti PIRT.

    5. Meningkatkan Kredibilitas Usaha: Produk yang telah memiliki izin lebih mudah diterima oleh pasar modern seperti supermarket dan platform e-commerce.

    Dengan memahami pentingnya PIRT, para pelaku usaha di bidang industri rumah tangga pangan dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar serta memberikan jaminan keamanan bagi konsumen. Jika Anda berencana memulai bisnis makanan atau minuman, segera urus izin PIRT untuk memastikan usaha Anda berjalan lancar dan berkembang dengan baik.

    Tags : 

    Bisnis,News

    Share This :