Perbedaan Mendasar PT PMDN dan PT PMA

Terdapat beberapa perbedaan mendasar mengenai PT PMDN dan PT PMA yang diatur dalam peraturan pemerintah, berikut penjelasan singkat dari kami untuk kami yang akan mendirikannya supaya tidak salah pengertiannya.

PMDN

Penanaman modal dalam negeri merupakan kegiatan penanaman modal guna menjalankan bisnis  di Indonesia yang dilakukan oleh  penanam modal domestik baik perorangan maupun badan dengan mengandalkan modal dalam negeri.

Hal yang membedakan antara PT Biasa dengan PT PMDN terletak pada fasilitasnya. Yang mana, fasilitas yang di dapatkan oleh PMDN, tidak didapatkan oleh PT biasa. Hal ini dikarenakan PT PMDN memerlukan izin-izin khusus pada bidang-bidang tertentu yang di atur dalam Peraturan Presiden  Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Fasilitas tersebut diberikan kepada  penanaman modal yang melakukan perluasan  usaha atau melakukan penanaman modal baru.  Namun, untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Paling sedikit memenuhi kriteria berikut ini:

  1. Menyerap banyak tenaga kerja.
  2. Termasuk skala prioritas tinggi.
  3. Termasuk pembangunan infrastruktur.
  4. Melakukan alih teknologi.
  5. Melakukan industri pionir.
  6. Berada di daerah terpencil. daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu menjaga kelesta rian lingkungan hidup.
  7. Melaksanakan kegiatan ponelitian, pongembangan, dan inovasi.
  8. Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi.
  9. Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.

PMA

Penanaman modal asing (PMA) didefinisikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing seluruhnya maupun bersama sama dengan penanam modal dalam negeri.

PMA diwajibkan untuk memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia terlebih dahulu. PMA juga wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja. Bahkan apabila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan wajib melatih dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia.

Pemerintah memberikan fasilitas – fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi perusahaan PMA, khususnya terkait keimigrasian dan perizinan tinggal. Adapun fasilitas – fasilitas tersebut berupa:

  1. Diberikan izin tinggal terbatas hingga dua tahun
  2. Izin tinggal tetap akan diberikan setidaknya setelah tinggal selama dua tahun berturut-turut di Indonesia.
  3. Pemegang izin tinggal terbatas diberikan izin masuk lagi untuk beberapa kali perjalanan, dengan masa berlaku hanya satu tahun yang diberikan dalam jangka waktu paling Iama satu tahun atau 12 bulan, yang dihitung mulai izin tinggal terbatasnya diberikan.
  4. Pemegang izin tinggal terbatas diberikan izin masuk lagi untuk beberapa kali perjalanan, dengan masa berlaku hanya dua tahun yang diberikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun atau 24 bulan, dihitung sejak izin tinggal terbatasnya diberikan.
  5. Pemegang izin tinggal tetap akan diberikan izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan, dan tetap diberikan jangka waktu paling lama 2 tahun atau 24 bulan yang dihitung sejak izin tinggal tetapmulai diberikan.

Perkenalkan keluarga perusahaan Hive Five: @ hivefive .co.id menyediakan Solusi Jasa Pembuatan Badan Usaha , @ jhontax .co menyediakan layanan Jasa Konsultan Pajak Terbaik , @ carraragress .co menawarkan Merk Produk Granit Terbaik di Indonesia, @ jhontainment .co menghadirkan konten hiburan dan Cafe yang Keren, sementara @ jhonskin .co Maklon Skincare Termurah, @mevol_id menawarkan Vape Terbaik Di Indonesia, dan @ jhontraktor .co memberikan Jasa Kontraktor terbaik tercepat dan hasil maksimal. Bergabunglah dengan keluarga Hive Five dan temukan potensi baru bagi bisnis Anda!

Tags : 

Business,legalitas

Share This :