PPh Final DTP Disetop, Sri Mulyani ! Ada Fasilitas Permanen untuk UMKM

– Pemerintah tidak memperpanjang pemberian insentif pajak pemasukan( PPh) final UMKM ditanggung pemerintah( DTP) pada tahun ini. Langkah pemerintah tersebut jadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini. PMK 3/ 2022 hanya memuat 3 tipe insentif pajak guna wajib pajak terdampak pandemi Covid- 19. Awal, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kedua, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Kenaikan Tata Guna Air Irigasi( P3- TGAI).

“ Pemberian insentif perpajakan wajib diberikan secara selektif dengan prioritas kepada area tertentu yang memerlukan dorongan pemulihan sehingga perlu dicoba penyesuaian tipe serta kriteria penerima insentif,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 3/ 2022. Dorongan Lebih Permanen untuk UMKM, Menteri Keuangan Indonesia berkata tidak masuknya insentif PPh final UMKM DTP disebabkan terdapat dukungan lewat UU HPP.

“ Di dalam UU HPP, sarana yang diberikan pada UMKM ini malah menjadi permanen sebab telah diatur di undang- undang. Jadi, tidak cuma sementara yang wajib diatur oleh PMK tiap tahunnya. Ketentuan turunan itu mencakup peraturan pemerintah( PP) serta PMK. PPh Orang Individu Terpaut dengan PPh orang individu, pemerintah pula telah menaikkan batasan atas susunan pemasukan kena pajak yang dikenai tarif terendah sebesar 5%. Peningkatan batasan atas dari Rp50 juta jadi Rp60 juta diatur dalam pergantian UU PPh lewat UU HPP.

Buat Laporan Perpajakan serta Keuangan kamu cuma lewat Hive Five.

“Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 3/2022. Dukungan Lebih Permanen untuk UMKM, Menteri Keuangan Indonesia mengatakan tidak masuknya insentif PPh final UMKM DTP dikarenakan ada dukungan melalui UU HPP.

“Di dalam UU HPP, fasilitas yang diberikan pada UMKM ini malah menjadi permanen karena sudah diatur di undang-undang. Jadi, tidak hanya sementara yang harus diatur oleh PMK setiap tahunnya. Aturan turunan itu mencakup peraturan pemerintah (PP) dan PMK. PPh Orang Pribadi Terkait dengan PPh orang pribadi, pemerintah juga sudah menaikkan batas atas lapisan penghasilan kena pajak yang dikenai tarif terendah sebesar 5%. Kenaikan batas atas dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta diatur dalam perubahan UU PPh melalui UU HPP.

Untuk Laporan Perpajakan dan Keuangan anda hanya melalui Hive Five.

Tags : 

News,UMKM

Share This :