4 Jenis Firma di Indonesia

Jenis Firma

4 Jenis Firma di Indonesia

APA ITU FIRMA?

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha dibawah satu nama yang akan digunakan bersama. Minimal anggota Firma terdiri dari 2 (dua) orang, dan setiap anggota yang berada dalam Firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.

JENIS – JENIS FIRMA

  • Firma dagang.

Firma dagang ini lebih berfokus dan bergerak pada industri perdagangan dengan kegiatan jual beli barang.

  • Firma Jasa.

Firma Jasa atau Non Dagang ini merupakan jenis firma yang bergerak pada industri jasa, yang berarti firma ini menjual suatu produk dengan mengandalkan keahlian tertentu dengan pelayanan jasa.

  • Firma Umum.

Firma umum merupakan jenis firma yang berbeda dengan dua jenis diatas, jenis firma pada setiap anggotan memiliki tanggung jawab dan kekuasaan yang tidak terbatas. Hal ini memberikan setiap anggotanya memiliki tanggung jawab penuh dalam kelangsungan perjalanan Firma, termaksud hutang dan piutang.

  • Firma Terbatas

Firma terbatas ini bisa disamakan sistemnya dengan firma umum, hanya sajaseluruh anggota yang berada di dalamnya tidak memiliki kebebasan yang berlebih atau kebabasannya dibatasi. Berlaku juga pada tanggung jawabnya, seluruh anggota juga dibatasi.

Keutamaan Dalam Firma

  • Pada sistem pengelolaan badan usaha firma telah teruji lebih handal disebabkan terdapatnya koordinasi yang lebih jelas dalam pembagian tugas dan tanggung jawab dalam setiap struktur keanggotaan.
  • Modal awal untuk pembuatan firma terhitung besar dikarenakan sumber dana berasal dari hasil kerja sama setiap anggota yang tergabung dalam firma.
  • Pemimpin dipilih berdasarkan pada skill dan keahlian, kecakapan, kemampuan dan keterampilan yang sesuai tanggung jawab.
  • Keputusan firma memiliki pertimbangan dan keputusan seluruh anggota.
  • Dengan akta notaris dapat membuat firma mendapatkan pinjaman modal jika memang membutuhkan modal tambahan yang sangat besar.

Kekurangan Dalam Firma

  • Jika dalam hal ini firma mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi dari pemilik perusahaan dapat dijadikan barang sitaan untuk jaminan untuk mengganti kerugian perusahaan.
  • Seluruh anggota firma harus bertanggung jawab untuk seluruh keuntungan dan kerugian serta harus bertanggung jawab pada kekayaan dan juga harta pribadi seluruh anggota.
  • Firma tidak mengenal istilah pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.

Hive Five mampu memberikan pelayanan pada anda jika anda ingin mendirikan firma, kami memberikan pelayanan dengan support team profesional dan harga yang termurah di Indonesia.

Tags : 

Business,legalitas

Share This :