Apa yang Dimaksud dengan Single Purpose dalam Kegiatan Usaha Perusahaan?

Dalam dunia usaha di Indonesia, terdapat konsep single purpose yang mengacu pada ketentuan bahwa suatu kegiatan usaha tertentu tidak dapat digabung dengan kegiatan usaha lainnya. Artinya, perusahaan yang menjalankan usaha yang tergolong single purpose hanya boleh memiliki satu jenis kegiatan usaha dalam perizinannya.

Konsep ini berkaitan erat dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), di mana beberapa kategori usaha ditetapkan sebagai single purpose karena sifat dan regulasi yang mengaturnya mengharuskan fokus pada satu jenis layanan atau produk saja.

Apa Itu Single Purpose dalam Kegiatan Usaha?

Secara sederhana, single purpose berarti bahwa suatu bidang usaha hanya boleh dilakukan sebagai satu jenis usaha tertentu dan tidak bisa digabungkan dengan kegiatan usaha lain dalam satu entitas atau izin usaha. Hal ini bertujuan untuk memastikan regulasi, pengawasan, serta kepatuhan terhadap standar tertentu tetap terjaga sesuai dengan aturan pemerintah.

Dalam perizinan usaha, konsep single purpose berarti perusahaan yang memiliki izin usaha dengan kode KBLI tertentu tidak diperkenankan menambahkan kegiatan usaha lain dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sama.

Baca Juga : Panduan Lengkap Fundamental Bisnis untuk UMKM

Kategori Usaha yang Termasuk Single Purpose

Berikut beberapa contoh kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai single purpose, di mana perusahaan yang bergerak di bidang ini tidak dapat mencantumkan kegiatan usaha lain dalam NIB yang sama:

1. Angkutan Laut

Perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan laut hanya boleh menjalankan kegiatan usaha di sektor ini tanpa mencampurnya dengan usaha lain.

2. Penyedia Fasilitas Pelabuhan

Usaha yang menyediakan fasilitas pelabuhan harus berdiri sendiri tanpa mencampurkan kegiatan usaha lain, misalnya dengan jasa logistik.

3. Jasa Kebandarudaraan

Perusahaan yang bergerak dalam jasa kebandarudaraan tidak dapat menggabungkan usahanya dengan usaha lain, seperti jasa penerbangan komersial atau penyewaan pesawat.

4. Jasa Bongkar Muat

Usaha ini tidak bisa digabungkan dengan kegiatan logistik atau penyimpanan barang dalam satu izin usaha.

5. Angkutan Multimoda

Perusahaan yang menyediakan layanan angkutan multimoda harus berdiri sendiri dan tidak dapat menggabungkannya dengan usaha penyewaan alat transportasi.

5. Jasa Pengurusan Transportasi

Usaha ini hanya dapat berfokus pada pengurusan transportasi tanpa mencampurnya dengan kegiatan lain, seperti pergudangan.

6. Jasa Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air

Perusahaan yang bergerak dalam usaha salvage (penyelamatan kapal) tidak dapat menambahkan kegiatan usaha lain dalam NIB yang sama.

7. Rumah Sakit

Rumah sakit dikategorikan sebagai single purpose karena harus memiliki izin dan standar operasional yang ketat, sehingga tidak bisa digabungkan dengan usaha lain.

8. Lembaga Penyiaran Swasta

Usaha ini hanya dapat menjalankan kegiatan penyiaran dan tidak bisa digabungkan dengan usaha lain seperti produksi film atau periklanan.

9. Lembaga Penyiaran Berlangganan

Seperti halnya lembaga penyiaran swasta, usaha ini juga harus berdiri sendiri tanpa digabung dengan jenis usaha lain.

    Mengapa Konsep Single Purpose Diterapkan?

    Pemerintah menerapkan konsep single purpose untuk beberapa kategori usaha dengan beberapa alasan utama, di antaranya:

    1. Memastikan Kepatuhan Regulasi

    Beberapa sektor usaha memiliki regulasi khusus yang mengharuskan mereka fokus pada satu jenis kegiatan saja untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian.

    2. Menjaga Standar dan Keamanan

    Beberapa bidang usaha, seperti rumah sakit atau jasa kebandarudaraan, memerlukan standar operasional yang tinggi dan spesifik, sehingga tidak boleh bercampur dengan usaha lain yang mungkin memiliki risiko berbeda.

    3. Mencegah Penyalahgunaan Izin

    Dengan membatasi satu perusahaan untuk hanya menjalankan satu jenis usaha tertentu, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap perusahaan beroperasi sesuai dengan bidangnya dan tidak menyalahgunakan izin usaha.

    Baca Juga : Perbedaan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah

    FAQ Seputar KBLI

    1. Apa yang Dimaksud dengan Single Purpose? Single purpose adalah konsep dalam perizinan usaha yang mengharuskan suatu perusahaan hanya menjalankan satu jenis kegiatan usaha tertentu tanpa menggabungkannya dengan usaha lain dalam satu izin usaha.

    2. KBLI Apa Saja yang Tergolong Single Purpose? Beberapa KBLI yang termasuk kategori single purpose antara lain:

    a. KBLI 52291 (Jasa Bongkar Muat),,

    b. KBLI 50211 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Penumpang),

    c. KBLI 86101 (Rumah Sakit Umum),

    d. KBLI 60102 (Lembaga Penyiaran Swasta),

    e. KBLI 61201 (Lembaga Penyiaran Berlangganan).

    3. KBLI Apa yang Tidak Bisa Digabung? KBLI yang termasuk single purpose, seperti yang disebutkan sebelumnya, tidak bisa digabungkan dengan KBLI lainnya dalam satu NIB.

    4. Apakah 1 NIB Bisa Memuat 2 KBLI? Secara umum, satu NIB bisa mencakup lebih dari satu KBLI, kecuali jika salah satu atau lebih dari KBLI yang didaftarkan tergolong sebagai single purpose. Jika sebuah perusahaan ingin menjalankan dua jenis usaha dengan KBLI single purpose, maka harus mengajukan izin usaha terpisah.

    Kesimpulan

    Konsep single purpose dalam kegiatan usaha perusahaan merupakan aturan yang mengharuskan beberapa kategori usaha untuk berdiri sendiri tanpa digabungkan dengan usaha lain. Hal ini diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga standar keamanan, dan mencegah penyalahgunaan izin usaha.

    Bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan kegiatan usaha mereka, sangat penting untuk memahami apakah KBLI yang dipilih termasuk kategori single purpose atau tidak. Jika memerlukan bantuan dalam proses perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Tags : 

    Bisnis,News

    Share This :