Apakah Donasi yang Diterima Individu Kena Pajak?. Donasi merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang umum dilakukan di masyarakat. Namun, dalam aspek perpajakan, sering muncul pertanyaan: apakah donasi yang diterima oleh individu bisa dikenakan pajak? Pertanyaan ini semakin relevan ketika kasus donasi besar, seperti yang diterima oleh Reza Arap senilai Rp 250 juta dari H. Putra Rizky, menjadi perbincangan publik. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana perlakuan pajak atas donasi berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Penggalangan Dana dan Status Pajaknya
1. Apakah Donasi Dianggap Penghasilan?
Menurut Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam bentuk apa pun. Dengan kata lain, donasi yang diterima oleh individu dapat dikategorikan sebagai penghasilan dan berpotensi dikenakan pajak, kecuali memenuhi pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) UU PPh.
2. Syarat Donasi yang Bebas Pajak
Tidak semua donasi dikenakan pajak. Beberapa jenis donasi yang dikecualikan dari pengenaan pajak meliputi:
a. Donasi kepada badan amil zakat atau lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
b. Donasi kepada keluarga sedarah dalam satu garis keturunan.
c. Donasi kepada badan sosial atau yayasan nirlaba yang tidak memiliki hubungan usaha dengan pemberi donasi.
d. Sumbangan dalam konteks bencana nasional, pendidikan, riset, dan pembinaan olahraga.
Jika donasi tidak termasuk dalam kategori di atas, maka dapat dianggap sebagai penghasilan yang wajib dilaporkan dan dikenakan pajak.
Pajak bagi Penerima Donasi
Apabila donasi yang diterima tidak memenuhi syarat pengecualian, maka penerima harus melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai penghasilan lainnya. Pajak yang dikenakan bergantung pada status penerima donasi:
1. Orang Pribadi: Pajak dihitung berdasarkan tarif PPh Pasal 17 yang bersifat progresif :
a. Penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun: 5%
b. Penghasilan Rp 60 – 250 juta per tahun: 15%
c. Penghasilan Rp 250 – 500 juta per tahun: 25%
d. Penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun: 35%
Contoh: Jika Reza Arap dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan menerima donasi Rp 250 juta, maka pajak yang dikenakan dapat mencapai 35% dari Rp 250 juta = Rp 87,5 juta.
2. Badan Usaha: Jika donasi diterima oleh badan usaha, maka dapat masuk sebagai penghasilan luar usaha dan dikenakan PPh Badan sebesar 22%.
Pajak bagi Pemberi Donasi
Bagaimana dengan pihak yang memberikan donasi? Apakah mereka juga dikenakan pajak? Jawabannya tergantung pada jenis donasi yang diberikan:
1. Donasi dalam Bentuk Uang: Umumnya tidak dikenakan pajak tambahan, kecuali jika donasi tersebut ingin diklaim sebagai pengurang pajak dalam kategori:
a. Sumbangan untuk bencana nasional,
b. Sumbangan untuk pendidikan dan riset,
c. Sumbangan untuk pembinaan olahraga.
2. Donasi dalam Bentuk Barang atau Aset Berharga:
a. Jika donasi diberikan dalam bentuk mobil, rumah, atau aset lain yang memiliki nilai jual, maka berpotensi dikenakan pajak pengalihan aset.
b. Pajak atas pengalihan aset ini dapat dihitung berdasarkan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPh TB) atau pajak penghasilan lainnya.
Dengan demikian, H. Putra Rizky yang memberikan donasi Rp 250 juta kepada Reza Arap tidak dikenakan pajak jika tidak ada klaim pengurangan pajak yang diajukan.
Kesimpulan
Donasi dapat dikenakan pajak jika dianggap sebagai penghasilan bagi penerima, kecuali memenuhi syarat pengecualian yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) UU PPh. Penerima donasi harus melaporkannya dalam SPT Tahunan jika donasi tidak termasuk dalam pengecualian. Sementara itu, pemberi donasi umumnya tidak dikenakan pajak kecuali jika donasi berbentuk aset berharga atau diklaim sebagai pengurang pajak.
Untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak terkait donasi, penting untuk memahami regulasi yang berlaku. Jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar pajak donasi atau aspek perpajakan lainnya, Jhontax siap membantu Anda dalam urusan perpajakan dan kepatuhan hukum bisnis Anda.
Hubungi Jhontax untuk Konsultasi Pajak Lebih Lanjut!
Jika Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai pajak donasi dan aturan perpajakan lainnya, tim profesional Jhontax siap membantu. Dengan pengalaman dan keahlian dalam bidang perpajakan, kami akan memastikan Anda memahami kewajiban pajak dengan baik dan menghindari potensi sanksi atau denda akibat kesalahan pelaporan pajak.
Jhontax – Solusi Pajak dan Legalitas Bisnis Anda!