Pengantar
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan sistem perizinan online untuk mempermudah pengurusan izin usaha. Sistem ini dikenal sebagai Online Single Submission (OSS), yang dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan serta meningkatkan transparansi dan efisiensi bagi pelaku usaha. Namun, tidak semua jenis perizinan usaha dapat diakses melalui OSS. Artikel ini akan membahas lebih jauh tentang OSS dan ketentuannya, serta jenis perizinan yang dapat dan tidak dapat diakses melalui sistem ini.
Dasar Hukum
Dasar hukum utama terkait sistem OSS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini mengatur tentang jenis perizinan berusaha yang wajib menggunakan OSS dan menentukan kategori usaha yang dikecualikan dari sistem OSS, seperti sektor keuangan yang diatur secara khusus.
Pengertian
OSS adalah platform perizinan online yang dibangun oleh pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi penerbitan izin usaha di Indonesia, mulai dari tahap pendaftaran hingga perpanjangan izin usaha. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus izin tanpa perlu mendatangi kantor pemerintah secara fisik, sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan efisien.
Apakah Semua Perizinan Berusaha Diakses Melalui OSS?
Meskipun OSS adalah sistem terpusat untuk mengelola perizinan berusaha, ada beberapa pengecualian yang perlu diketahui:
1. Perizinan yang Dapat Diakses Melalui OSS
Mayoritas Sektor Usaha: Hampir semua jenis usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar, dapat mengakses perizinan berusaha melalui OSS. Prosesnya mencakup pendaftaran izin usaha berdasarkan tingkat risiko bisnis, dari risiko rendah hingga tinggi.
Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha): Semua jenis usaha yang memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib melalui OSS. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha yang sah di Indonesia.
Perizinan Berbasis Risiko: Sesuai dengan PP No. 5/2021, OSS mengkategorikan izin berdasarkan tingkat risiko, yaitu rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat risiko ini menentukan izin tambahan yang mungkin diperlukan.
2. Perizinan yang Tidak Diakses Melalui OSS
Sektor Keuangan: Sektor keuangan, termasuk lembaga perbankan dan non-bank seperti asuransi dan investasi, tidak diatur oleh OSS. Pengawasan sektor keuangan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memiliki regulasi dan perizinan tersendiri.
Izin Khusus: Beberapa izin yang bersifat khusus, seperti izin usaha di wilayah kepulauan tertentu atau yang terkait dengan kebijakan regional, mungkin memiliki sistem perizinan sendiri di luar OSS.
3. Manfaat OSS Bagi Pengusaha
Efisiensi Proses Perizinan: Dengan OSS, pengurusan izin usaha menjadi lebih efisien, mengurangi waktu, biaya, dan birokrasi yang diperlukan.
Transparansi Proses: OSS memberikan pelaku usaha akses untuk memantau status izin mereka secara real-time, memberikan kepastian waktu, dan transparansi dalam proses perizinan.
Akses Terpadu: OSS menyediakan akses terpadu untuk berbagai izin yang diperlukan untuk operasional usaha.
Penutup
Sistem OSS memberikan solusi modern bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dengan mudah dan cepat, namun pengecualian tetap ada untuk sektor tertentu, seperti sektor keuangan yang diatur oleh OJK. Memahami penggunaan OSS sangat penting bagi para pelaku usaha agar proses perizinan dapat berjalan lancar. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendirikan PT atau mengurus perizinan usaha dan pajak bisnis, Hive Five siap membantu Anda. Hubungi tim kami untuk layanan yang memudahkan pengurusan legalitas dan perizinan usaha Anda!