JAKARTA Hive Five – Aplikasi e-SPT resmi di tutup oleh ditjen pajak.
Sesuai dengan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat No. PENG-11/PJ.09/2022, aplikasi e-SPT masih dapat digunakan hingga Sabtu, 30 April 2022 untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.
“Aplikasi e-SPT … masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022,” bunyi penggalan informasi dalam pengumuman tersebut.
Sebagai konsekuensi dari penutupan e-SPT, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik kini hanya dapat dilakukan melalui saluran lain. Saluran yang dimaksud antara lain e-form dan e-filing yang bisa diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id.
Kemudian, wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Wajib pajak bisa membaca lengkap tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk DJP bisa dicek di www.pajak.go.id/id/index-pjap. (Hive five)