Aturan Baru! Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Wajib Disimpan Setahun di Dalam Negeri, Mulai 1 Maret 2025

Mengapa Mengurus dan Mendaftarkan Hak Cipta Penting?

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100% dalam sistem keuangan Indonesia, selama satu tahun penuh. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2025, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat ekonomi nasional dan memperbesar dampak pengelolaan DHE SDA.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 yang merevisi PP No. 36 Tahun 2023, dengan tujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi Indonesia, meningkatkan cadangan devisa, serta memperbesar perputaran uang di dalam negeri. Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa selama ini DHE SDA banyak disimpan di luar negeri, khususnya di bank-bank luar negeri. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah ingin mengoptimalkan pemanfaatan SDA Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat.

Mengapa Kebijakan Ini Diperlukan?

Indonesia memiliki kekayaan SDA yang sangat besar, dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Selama ini, hasil ekspor SDA Indonesia banyak disimpan di luar negeri, yang berdampak pada rendahnya kontribusi sektor ini terhadap perekonomian domestik. Dengan mewajibkan penempatan 100% DHE SDA dalam negeri, pemerintah berharap dapat memperkuat sektor keuangan Indonesia dan meningkatkan cadangan devisa nasional.

Dengan lebih banyaknya DHE SDA yang beredar di dalam negeri, perputaran uang akan lebih optimal, dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memberikan dukungan pada pembiayaan pembangunan nasional.

Detail Kebijakan Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri

Kebijakan baru ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan seluruh DHE SDA dalam rekening khusus di bank-bank nasional Indonesia selama satu tahun. Ketentuan ini berlaku untuk sektor-sektor SDA yang meliputi pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sedangkan sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya dalam PP No. 36 Tahun 2023.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi SDA Indonesia dalam rangka mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat. “Devisa hasil ekspor kita selama ini banyak disimpan di luar negeri. Dengan kebijakan ini, kita ingin memperbesar dampak pengelolaan DHE SDA untuk kepentingan bangsa,” ujar Prabowo pada acara peluncuran kebijakan ini.

Proses Penempatan DHE SDA dan Penggunaannya

Meskipun eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA di dalam negeri, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas kepada mereka untuk menggunakan sebagian dari dana tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penukaran ke Rupiah di Bank yang Sama: Eksportir diperbolehkan untuk menukarkan DHE SDA ke dalam bentuk rupiah melalui bank yang sama guna mendanai operasional bisnis dan menjaga kelangsungan usaha mereka.

2. Pembayaran Pajak dan Kewajiban Lainnya kepada Pemerintah: DHE SDA yang disimpan dalam rekening khusus juga dapat digunakan untuk membayar kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pembayaran Dividen dalam Valuta Asing: Eksportir dapat menggunakan DHE SDA untuk membayar dividen kepada pemegang saham dalam bentuk valuta asing, jika diperlukan.

4. Pembayaran untuk Pengadaan Barang dan Jasa: Eksportir juga dapat menggunakan DHE SDA untuk membayar pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk operasional mereka. Pembayaran ini hanya dapat dilakukan dalam bentuk valuta asing untuk barang yang tidak tersedia di dalam negeri atau barang dengan spesifikasi tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh pasar domestik.

5. Pembayaran Kembali Pinjaman: Eksportir diperbolehkan untuk menggunakan DHE SDA untuk pembayaran kembali atas pinjaman yang digunakan untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

    Estimasi Peningkatan Devisa dengan Kebijakan Baru

    Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memproyeksikan bahwa DHE SDA yang disimpan di dalam negeri akan mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2025, diperkirakan DHE SDA yang akan kembali ke dalam sistem keuangan Indonesia mencapai sekitar US$80 miliar. Dengan jangka waktu penyimpanan selama 12 bulan, angka tersebut diperkirakan akan melebihi US$100 miliar.

    Ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam hal memperkuat cadangan devisa, menstabilkan nilai tukar rupiah, dan meningkatkan likuiditas dalam sektor keuangan nasional.

    Sanksi bagi yang Tidak Mematuhi Kebijakan

    Untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mematuhi kewajiban penempatan DHE SDA dalam rekening khusus di bank nasional. Salah satu sanksinya adalah penangguhan pelayanan ekspor bagi eksportir yang gagal melaksanakan ketentuan ini. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan eksportir akan lebih taat pada peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Dampak Positif Bagi Perekonomian Indonesia

    Kebijakan penempatan DHE SDA 100% di dalam negeri diharapkan dapat membawa dampak yang sangat positif bagi perekonomian Indonesia. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh antara lain:

    1. Peningkatan Cadangan Devisa: Dengan lebih banyaknya DHE SDA yang disimpan di dalam negeri, cadangan devisa Indonesia akan meningkat secara signifikan. Hal ini akan memberikan kestabilan ekonomi dan menjaga ketahanan negara dalam menghadapi krisis global.

    2. Stabilitas Nilai Tukar Rupiah: Penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia juga dapat membantu menstabilkan nilai tukar rupiah. Peningkatan aliran devisa ke dalam negeri akan memperkuat rupiah terhadap mata uang asing.

    3. Dampak Positif pada Infrastruktur dan Pembangunan: Dengan peningkatan likuiditas di dalam negeri, sektor-sektor pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, akan mendapatkan suntikan dana yang dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan nasional.

    4. Penciptaan Lapangan Kerja: Kebijakan ini juga dapat mendukung penciptaan lapangan kerja baru di sektor-sektor yang memanfaatkan DHE SDA untuk investasi di dalam negeri.

    Kesimpulan

    Kebijakan baru mengenai penempatan DHE SDA 100% di dalam negeri yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025 merupakan langkah besar dalam memperkuat perekonomian Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha untuk memaksimalkan pemanfaatan SDA Indonesia guna mencapai kemakmuran yang lebih besar bagi rakyat. Dengan memberikan ruang bagi eksportir untuk menggunakan DHE SDA sesuai kebutuhan, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pengelolaan devisa yang lebih baik dan keberlanjutan bisnis eksportir.

    Sebagai penyedia layanan konsultasi bisnis dan hukum terpercaya, Hive Five siap mendampingi Anda dalam memahami dan mematuhi peraturan baru ini, serta membantu pengelolaan DHE SDA yang optimal untuk bisnis Anda. Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi Hive Five dan dapatkan layanan konsultasi terbaik.

      Tags : 

      Bisnis,News

      Share This :