awal mula penarikan pajak penghasilan di indonesia

Sejarah pajak penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax pada tahun 1816 oleh pemerintahan penjajahan Belanda. Pajak ini adalah pajak yang dikenakan sebagai sewa kepada mereka yang menggunakan tanah sebagai tempat tinggal atau bangunan.

Sampai tahun 1908 perlakuan pajak antara masyarakat Indonesia dengan Eropa mengalami perbedaan yang menunjukan inkonsistensi dalam perlakuan pajak. Sebagai contoh, pajak penghasilan bagi orang Eropa disebut sebagai ‘kewajiban paten’ sedangkan bagi masyarakat Indonesia disebut sebagai pajak bisnis atau sengketa bagi masyarakat adat. Selain itu, dari tahun 1882 hingga 1916, ada pajak pemungutan suara, yang dipungut menurut status pribadi, kepemilikan tempat tinggal, dan tanah.

Seiring perkembangan waktu dan masifnya pertumbuhan industri di Indonesia, maka pada tahun 1925 diberlakukan ordonansi pajak perseroan tahun 1925. Pajak ini dikenakan kepada perseroan, atau biasa dikenal dengan PPs (pajak perseroan).

Pada awal tahun 1920-an, khususnya dengan berlakunya ordonansi pajak penghasilan tahun 1925 dan perkembangan pajak penghasilan di Belanda, ada kebutuhan untuk merevisi Ordonansi Pajak Penghasilan tahun 1920, dengan mengadopsi Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1932, yang dikenakan kepada orang pribadi. Peraturan atas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia dan kepada selain penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannya di Indonesia.

Dengan banyak munculnya perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Memasuki tahun 1935 mulai ditetapkan Ordonansi Pajak Pajak Upah yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%.

Tags : 

Pajak

Share This :