Saat mendirikan perusahaan di Indonesia, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi salah satu aspek krusial dalam penyusunan Anggaran Dasar (AD). KBLI berfungsi sebagai acuan resmi dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan oleh sebuah perusahaan.
Namun, sering muncul pertanyaan: Berapa banyak KBLI yang boleh dicantumkan dalam Anggaran Dasar? Apakah ada batasan jumlahnya? Artikel ini akan membahas secara detail mengenai regulasi KBLI dalam Anggaran Dasar serta dampaknya bagi perusahaan.
Apa Itu KBLI?
KBLI adalah sistem klasifikasi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan usaha di Indonesia. Kode KBLI terdiri dari lima digit yang merepresentasikan bidang usaha spesifik.
Sejak 2020, pemerintah telah menerbitkan KBLI 2020 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 yang menggantikan KBLI versi sebelumnya. KBLI ini menjadi standar dalam perizinan berusaha berbasis Online Single Submission (OSS) serta menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam memberikan izin usaha.
Regulasi Mengenai KBLI dalam Anggaran Dasar
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), setiap perusahaan wajib mencantumkan maksud dan tujuan usahanya dalam Anggaran Dasar. Maksud dan tujuan tersebut harus sesuai dengan KBLI yang berlaku. Berikut beberapa regulasi yang mengatur penggunaan KBLI dalam AD:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT): Mengatur bahwa setiap PT wajib mencantumkan maksud dan tujuan usaha dalam AD.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Menegaskan bahwa perizinan berusaha harus berbasis risiko dan mengacu pada KBLI 2020.
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 21 Tahun 2021: Mengatur tata cara pengajuan perubahan Anggaran Dasar termasuk penyesuaian KBLI.
Meskipun regulasi tidak secara eksplisit membatasi jumlah KBLI dalam Anggaran Dasar, perusahaan tetap harus memperhatikan implikasi dari pemilihan banyak KBLI dalam dokumen resminya.
Apakah Ada Batasan Jumlah KBLI dalam Anggaran Dasar?
Secara eksplisit, tidak ada ketentuan yang membatasi jumlah KBLI yang dapat dicantumkan dalam Anggaran Dasar. Namun, beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum mencantumkan banyak KBLI antara lain:
1. Kesesuaian dengan Kegiatan Usaha Sebenarnya :
a. Perusahaan hanya boleh mencantumkan KBLI yang benar-benar mencerminkan bidang usaha yang akan dijalankan.
b. KBLI yang tidak sesuai dapat menyebabkan hambatan dalam proses perizinan dan audit.
2. Implikasi dalam Perizinan Berusaha :
a. OSS akan mengeluarkan perizinan berdasarkan KBLI yang didaftarkan.
b. Terlalu banyak KBLI dapat menyebabkan kompleksitas dalam perizinan, terutama jika membutuhkan izin khusus dari instansi terkait.
3. Kewajiban Pajak dan Kepatuhan Regulasi :
a. Semakin banyak KBLI yang didaftarkan, semakin kompleks kewajiban perpajakan dan laporan kepatuhan regulasi.
b. Beberapa KBLI memiliki pajak khusus, sehingga perusahaan harus siap dengan konsekuensi fiskal.
4. Dampak pada Status Penanaman Modal Asing (PMA) :
a. Perusahaan dengan status PMA harus memperhatikan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dapat membatasi sektor usaha tertentu.
b. Pemilihan KBLI yang tidak sesuai dengan DNI dapat menyebabkan hambatan dalam proses pengajuan investasi.
Strategi Menentukan KBLI dalam Anggaran Dasar
Agar perusahaan dapat memilih KBLI yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan, berikut beberapa strategi yang bisa diterapkan:
1. Analisis Kebutuhan Usaha :
a. Tentukan bidang usaha utama dan sekunder yang benar-benar akan dijalankan.
b. Hindari mencantumkan KBLI hanya untuk berjaga-jaga jika tidak ada rencana operasional terkait.
2. Konsultasi dengan Konsultan Hukum dan Pajak :
a. Konsultasikan dengan notaris dan konsultan pajak sebelum mencantumkan KBLI.
b. Pastikan KBLI yang dipilih sesuai dengan regulasi perizinan dan perpajakan.
3. Memeriksa Perizinan Terkait :
a. Pastikan KBLI yang dipilih tidak membutuhkan izin khusus yang sulit diperoleh.
b. Beberapa sektor seperti keuangan, kesehatan, dan energi memiliki persyaratan ketat.
4. Evaluasi Secara Berkala :
a. Lakukan evaluasi KBLI dalam AD jika ada perubahan strategi bisnis.
b. Gunakan prosedur perubahan AD jika perlu menyesuaikan KBLI.
Kesimpulan
Jumlah KBLI yang dapat dicantumkan dalam Anggaran Dasar tidak memiliki batasan resmi, tetapi perusahaan harus berhati-hati dalam menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya. Pemilihan KBLI yang tepat akan mempermudah proses perizinan, kepatuhan regulasi, serta menghindari hambatan administratif di kemudian hari.
Agar lebih aman dan sesuai dengan regulasi, disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris, konsultan hukum, dan pajak sebelum menentukan KBLI dalam Anggaran Dasar. Dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat menjalankan operasional bisnisnya dengan lebih lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.