Berapa Jumlah KBLI yang Dapat Dicantumkan dalam Anggaran Dasar?. Tidak Ada Batasan Jumlah KBLI dalam Anggaran Dasar. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, tidak ada batasan jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) suatu perusahaan. Hal ini berarti perusahaan memiliki fleksibilitas untuk mencantumkan berbagai bidang usaha yang ingin dijalankan. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa jenis KBLI dengan karakteristik khusus yang dapat membatasi fleksibilitas dalam memilih KBLI.
Jenis-Jenis KBLI yang Harus Diperhatikan
1. KBLI Single Purpose
KBLI Single Purpose adalah jenis KBLI yang hanya dapat dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha tertentu. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan atau industri perbankan harus menggunakan KBLI yang sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas terkait.
2. KBLI Limited Purpose
KBLI Limited Purpose adalah jenis KBLI yang memiliki keterbatasan dalam pemilihannya. Beberapa sektor industri memiliki standar kepatuhan, perizinan, serta pengawasan yang ketat, sehingga tidak semua jenis usaha dapat memilih KBLI secara bebas. Beberapa sektor yang termasuk dalam kategori ini adalah:
a. Sektor Keuangan: Perusahaan di sektor ini harus tunduk pada regulasi OJK dan Bank Indonesia.
b. Sektor Kesehatan: Usaha di bidang farmasi dan rumah sakit harus mengikuti standar dari Kementerian Kesehatan.
c. Sektor Transportasi: Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi harus memenuhi persyaratan Kementerian Perhubungan.
Bagi perusahaan yang ingin memasukkan KBLI dari sektor-sektor ini dalam Anggaran Dasarnya, penting untuk memahami regulasi tambahan yang harus dipenuhi sebelum menjalankan bisnisnya.
Perusahaan Hanya Memiliki Satu Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dalam sistem administrasi bisnis di Indonesia, setiap pelaku usaha hanya memiliki satu Nomor Induk Berusaha (NIB). Meskipun hanya memiliki satu NIB, perusahaan tetap diperbolehkan untuk mencantumkan beberapa jenis KBLI dalam satu izin usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengembangkan berbagai bidang usaha di bawah satu entitas hukum yang sama.
Namun, perlu diperhatikan bahwa jika perusahaan memiliki KBLI dari sektor yang berbeda, maka izin usaha tambahan mungkin diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sebagai contoh, perusahaan yang ingin menggabungkan bisnis jasa konsultasi dan manufaktur harus memastikan bahwa izin usaha yang dimiliki mencakup kedua bidang tersebut.
KBLI Harus Dimutakhirkan Secara Berkala
KBLI adalah sistem klasifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kegiatan ekonominya. Seiring dengan perkembangan ekonomi dan perubahan regulasi, KBLI mengalami pembaruan secara berkala. Oleh karena itu, perusahaan wajib menyesuaikan KBLI yang digunakan agar tetap relevan dengan standar terbaru yang berlaku.
Misalnya, KBLI 2017 mengalami beberapa revisi dalam KBLI 2020, di mana terdapat tambahan dan perubahan dalam kategori bisnis tertentu. Perusahaan yang ingin memperbarui izin usahanya atau melakukan ekspansi bisnis perlu memastikan bahwa KBLI yang digunakan telah sesuai dengan pembaruan terbaru yang ditetapkan oleh BPS.
Kesimpulan
Meskipun tidak ada batasan jumlah KBLI yang dapat dicantumkan dalam Anggaran Dasar, perusahaan harus memahami bahwa ada KBLI yang memiliki karakteristik khusus seperti Single Purpose dan Limited Purpose. Beberapa sektor usaha juga memiliki regulasi yang ketat sehingga memerlukan kepatuhan lebih lanjut. Selain itu, meskipun hanya memiliki satu NIB, perusahaan tetap dapat mencantumkan beberapa KBLI dalam satu izin usaha, namun harus memperhatikan izin tambahan yang mungkin diperlukan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk selalu memperbarui KBLI yang digunakan agar sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh BPS.
Dengan memahami ketentuan ini, perusahaan dapat lebih mudah menyusun strategi bisnis yang efektif dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.