Ingin Berbisnis di Indonesia? Ini Persyaratan Wajib bagi Warga Negara Asing (WNA)

Indonesia terus menarik perhatian investor asing dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan potensi pasar yang besar. Namun, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berbisnis dan menduduki posisi strategis di Indonesia, seperti Direktur Utama, terdapat sejumlah persyaratan hukum dan administratif yang wajib dipenuhi. Artikel ini akan mengulas ketentuan utama yang harus diperhatikan oleh WNA sebelum memulai bisnis di Indonesia.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

3. Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal.

5. Peraturan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Perpajakan terkait NPWP dan EFIN bagi WNA.

    Pengertian PMA

    PMA (Penanaman Modal Asing) adalah bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh WNA atau perusahaan asing untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. PMA merupakan satu-satunya bentuk badan hukum yang dapat dimiliki oleh investor asing, mengingat WNA tidak diperbolehkan mendirikan PT Lokal.

    KITAS: Izin Tinggal Wajib untuk WNA

    Setelah PMA didirikan, seorang WNA yang ingin menjalankan operasional sebagai Direktur Utama atau tenaga kerja wajib memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). KITAS ini diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan administratif seperti:

    a. EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk pelaporan pajak online.

    b. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai identitas perpajakan pribadi WNA di Indonesia.

    Jenis-Jenis KITAS bagi WNA yang Aktif di Perusahaan

    1. KITAS Investor (Indeks E28A)

    Ditujukan bagi: Pemegang saham yang ingin menjabat sebagai Direktur, Komisaris, atau eksekutif dalam perusahaan.

    Persyaratan utama:

    a. Kepemilikan saham minimal Rp10 miliar di dalam perusahaan PMA.

    b. Masa berlaku: Hingga 2 tahun dengan fasilitas multiple entry (keluar-masuk Indonesia bebas).

    Keuntungan: Tidak memerlukan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) atau IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing).

    2. KITAS Kerja

    Ditujukan bagi: WNA yang bekerja di perusahaan PMA sebagai profesional tanpa kepemilikan saham.

    Persyaratan utama:

    a. Disponsori oleh perusahaan PMA.

    b. Harus melalui proses RPTKA dan IMTA.

    Kelebihan: Tidak memerlukan investasi dalam bentuk saham, namun tetap memerlukan kelengkapan izin kerja.

    Syarat-Syarat Umum Lainnya

    a. Perusahaan: Harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan usaha lengkap.

    b. Modal: Minimal Rp10 miliar disetor ke dalam rekening perusahaan.

    c. Paspor: Wajib masih berlaku minimal 18 bulan sejak pengajuan KITAS.

    d. Tenaga Kerja Lokal: Perusahaan PMA wajib mempekerjakan minimal 20% tenaga kerja Indonesia dalam struktur operasionalnya.

    FAQ Seputar PMA

    1. Bisakah WNA menjadi Direktur Utama di PMA? Ya, selama WNA tersebut memiliki KITAS dan mematuhi syarat hukum yang berlaku.

    2. Berapa minimal saham yang harus dimiliki untuk mengajukan KITAS Investor? Minimal Rp10 miliar atas nama pribadi WNA di dalam struktur saham PMA.

    3. Apakah WNA bisa bekerja tanpa memiliki saham? Bisa, menggunakan KITAS Kerja, dengan syarat perusahaan menjadi sponsor dan memenuhi izin tenaga kerja asing.

    4. Apakah wajib memiliki NPWP dan EFIN? Ya. NPWP dan EFIN wajib dimiliki untuk keperluan perpajakan dan pelaporan SPT.

    5. Apakah KITAS berlaku untuk semua jenis bisnis? Tergantung pada sektor usaha yang diperbolehkan untuk investor asing menurut peraturan yang berlaku.

      Penutup

      Memulai bisnis di Indonesia sebagai Warga Negara Asing memang memerlukan prosedur yang ketat, namun bukan tidak mungkin. Dengan mendirikan PMA dan memilih jenis KITAS yang tepat, investor asing dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah dan nyaman di Indonesia. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam pendirian PMA, pengurusan KITAS, hingga pendaftaran pajak dan dokumen legal lainnya, Hive Five siap membantu Anda dari awal hingga akhir.

      Hubungi Hive Five hari ini untuk konsultasi GRATIS dan solusi lengkap legalitas usaha Anda!

      Tags : 

      Bisnis

      Share This :