IDR 3.000.000* Exclude PPN
Hive Five merupakan Jasa Pendirian CV di Indonesia (One Stop Business Solution) yang akan membantu anda dengan seluruh fasilitas yang diperlukan, dengan beberapa pelayanan seperti perpajakan, branding, dan beberapa paket legal lanjutan.
IDR 5.000.000* Exclude PPN
Hive Five merupakan Jasa Pendirian CV di Indonesia (One Stop Business Solution) yang akan membantu anda dengan seluruh fasilitas yang diperlukan, dengan beberapa pelayanan seperti perpajakan, branding, dan beberapa paket legal lanjutan.
IDR 17.000.000* Exclude PPN
1. Jasa Penerbitan Legalitas CV mencakup wilayah diseluruh Indonesia.
2. Kami membantu seluruh pengurusan legalitas Akta & SK Menteri, perpajakan, branding, pembuatan website perusahaan, dan paket legalitas lanjutan.
3. Memiliki rekanan notaris terbaik dan rekanan Bank ternama di Indonesia untuk pembukaan rekening giro perusahaan.
Kami memberikan proses pelayanan cepat dengan hasil yang memastikan.
Hive Five merupakan Jasa Penerbitan Legalitas CV di Indonesia (One Stop Business Solution) yang akan membantu anda dengan seluruh fasilitas yang diperlukan, dengan beberapa pelayanan seperti perpajakan, branding, dan beberapa paket legal lanjutan.
Commanditaire Vennootschap atau biasa disingkat CV merupakan badan usaha non badan hukum yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang, dan terdiri dari persero atau bisa disebut sekutu yang bertanggung jawab (hal ini disebut sekutu aktif/sekutu pengurus) dan persero atau sekutu yang hanya memberikan modal saja (sekutu pasif atau sekutu komandit atau sekutu pelepas uang).
Kegiatan usaha CV tidak berbeda dari kegiatan usaha PT, pemilik CV dapat mengikuti kegiatan usaha ataupun tender yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Swasta.
CV merupakan sistem kegiatan usaha model lama, yang pada awalnya pendaftaran CV harus melalui ketentuan KUHD bahwa pengesahannya harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri dimana CV berdomisili.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, maka Peraturan Penerbitan CV telah berubah alur pendaftarannya. Menurut PP diatas pendaftaran CV langsung merujuk ke Kementerian Hukum & HAM sama halnya seperti PT. Begitu juga dengan CV yang telah berdiri dan telah mendapat pengakuan dari PN setempat karena saat ini sudah menerapkan SABU (Sistem Administrasi Badan Hukum Umum) harus melakukan pendaftaran ulang ke Kementerian Hukum & HAM.
Hive Five dengan team yang terbentuk secara profesional dapat merupakan One Stop Business Solution dalam Penerbitan Legalitas CV termurah dan mencakup area di seluruh Indonesia, kami akan membantu anda untuk pengurusan dari awal hingga akhir.
Berikut adalah hal terpenting dalam Penerbitan Legalitas CV yang diperlukan. Hive Five memiliki team yang sangat berpengalaman dalam membangun bisnis, sampai dengan saat ini lebih dari 10 Ribu Perusahaan terutama Perseroan Terbatas telah mempercayakan bisnisnya kepada kami.
Bebas memberikan nama CV, boleh hanya dengan 1 kata atau dengan bahasa asing yang mudah dimengerti, team Hive Five akan tetap melakukan pengecekan ke Kementerian Hukum & HAM untuk memastikan nama CV anda sudah digunakan atau belum. Sehingga anda dapat memperoleh Surat Keterangan Terdaftar.
Memiliki bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha, dan alamat tetap. Jika usaha berada di zona wilayah Jakarta dan di area usaha/ komersil akan lebih memiliki point plus. Jika anda belum memiliki tempat Hive Five juga memiliki virtual office yang bisa anda gunakan untuk lokasi CV anda di area perkantoran strategis di Jakarta.
Tanggung jawab akan terbagi menjadi dua hal, sekutu aktif akan bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya apabila CV mengalami kerugian dan harus mengganti kepada pihak ketiga. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada saat modal dimasukan dalam CV, sekutu pasif tidak bisa mengambil peran untuk pengelolaan/pengurusan CV.
Penerbitan izin dengan menggunakan OSS (Online Single Submission), maka dari itu tujuan usaha harus jelas dan dapat disesuaikan dengan KLBI.
KTP, KK, NPWP Pribadi (Sekutu Aktif sebagai Direksi dan Sekutu Pasif sebagai Komisaris)
Proses Penerbitan dengan estimasi 2 Hari Kerja setelah penandatanganan Minuta.