KBLI 46339: Mencakup Apa Saja?

Dalam dunia usaha di Indonesia, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi acuan penting untuk mengkategorikan jenis kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh suatu entitas. Salah satu kategori dalam KBLI yang sering menarik perhatian adalah KBLI 46339, yang mencakup “Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.” Artikel ini akan membahas secara mendalam apa saja yang termasuk dalam kategori ini, produk-produk yang diatur, serta peluang bisnis yang dapat dimanfaatkan di bawah KBLI ini.

Apa Itu KBLI 46339?

KBLI 46339 merupakan kode klasifikasi untuk bidang usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kategori perdagangan besar makanan dan minuman tertentu yang telah diatur dalam kode KBLI lainnya. Dengan kata lain, KBLI 46339 mencakup kategori yang lebih luas dan beragam untuk produk makanan dan minuman yang belum masuk ke klasifikasi yang lebih spesifik.

Kategori ini sangat relevan bagi pelaku usaha yang ingin menjual produk-produk makanan dan minuman secara grosir tanpa terikat pada jenis tertentu. Produk-produk yang termasuk dalam KBLI ini mencakup berbagai jenis makanan, minuman, serta bahan tambahan pangan yang memiliki pasar besar di Indonesia.

Produk yang Termasuk dalam KBLI 46339

KBLI 46339 meliputi beragam produk makanan dan minuman yang memiliki karakteristik unik, termasuk:

1. Tepung Beras :

Tepung yang terbuat dari beras dan digunakan sebagai bahan baku utama dalam berbagai jenis makanan tradisional dan modern di Indonesia.

2. Tepung Tapioka :

Tepung yang berasal dari singkong dan menjadi bahan dasar untuk berbagai olahan makanan seperti bakso, kerupuk, dan kue tradisional.

3. Premiks Bakeri :

Campuran bahan baku siap pakai yang digunakan oleh industri roti dan kue untuk mempercepat proses produksi.

4. Karamel :

Produk manis yang banyak digunakan sebagai bahan tambahan dalam pembuatan permen, kue, dan minuman.

5. Madu Olahan :

Madu yang telah melalui proses pengolahan untuk meningkatkan daya tahan produk tanpa mengurangi manfaat kesehatannya.

6. Kerupuk Udang :

Salah satu makanan ringan khas Indonesia yang memiliki pangsa pasar besar, baik lokal maupun ekspor.

7. Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus :

Produk yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tertentu, seperti makanan untuk bayi atau pasien dengan kondisi kesehatan khusus.

8. Bahan Tambahan Pangan :

Termasuk pewarna, perasa, pengawet, dan bahan lainnya yang digunakan untuk meningkatkan kualitas dan daya tahan makanan.

9. Bahan Penolong :

Produk pendukung yang digunakan dalam proses produksi makanan dan minuman, seperti bahan pengemulsi atau pengental.

10. Makanan Ringan Lainnya :

Termasuk aneka camilan seperti keripik, biskuit, dan produk lainnya yang banyak diminati masyarakat.

    Cakupan Lain KBLI 46339

    Selain produk-produk di atas, KBLI 46339 juga mencakup:

    1. Serealia dan Produk Berbasis Serealia : Termasuk gandum, jagung, dan produk olahan lainnya seperti oatmeal atau sereal sarapan.

    2. Minuman Produk Kedelai : Minuman berbasis kedelai seperti susu kedelai yang kaya akan protein nabati.

    3. Makanan Siap Saji : Produk makanan yang dapat langsung dikonsumsi tanpa perlu proses pengolahan lebih lanjut.

    4. Perdagangan Besar Makanan untuk Hewan Piaraan dan Ternak : Termasuk pakan hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, serta pakan ternak seperti konsentrat atau dedak.

    Peluang Bisnis di KBLI 46339

    KBLI 46339 membuka peluang bisnis yang sangat luas bagi pelaku usaha di sektor perdagangan makanan dan minuman. Beberapa alasan mengapa kategori ini menarik adalah:

    1. Diversifikasi Produk

    Dengan cakupan produk yang luas, pelaku usaha dapat menawarkan berbagai macam produk sesuai dengan permintaan pasar. Hal ini membantu meningkatkan daya saing di pasar yang kompetitif.

    2. Pasar yang Besar

    Makanan dan minuman merupakan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga permintaan terhadap produk dalam kategori ini cenderung stabil bahkan meningkat.

    3. Kesempatan Ekspor

    Banyak produk dalam KBLI 46339, seperti kerupuk udang atau tepung tapioka, memiliki potensi besar untuk diekspor ke pasar internasional.

    4. Inovasi Produk

    Pelaku usaha dapat menciptakan produk baru yang sesuai dengan tren pasar, seperti makanan sehat atau minuman berbasis tanaman.

      Persyaratan dan Legalitas

      Untuk menjalankan usaha di bawah KBLI 46339, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa persyaratan legal, antara lain:

      1. Pendaftaran Usaha : Mendaftarkan usaha di Online Single Submission (OSS) dengan memilih KBLI 46339 sebagai bidang usaha utama.

      2. Sertifikasi Produk : Memastikan produk memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika diperlukan.

      3. Sertifikat Halal : Untuk produk makanan dan minuman, sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi nilai tambah yang penting.

      FAQ Seputar KBLI

      1. KBLI 46339 tentang apa?

      KBLI 46339 mencakup perdagangan besar minuman non-alkohol, bukan air mineral, dan air lainnya. Kegiatan dalam klasifikasi ini meliputi distribusi produk minuman non-alkohol, seperti minuman ringan, jus buah, dan minuman lainnya yang bukan air kemasan.

      2. Kode KBLI 46639 untuk apa?

      KBLI 46639 digunakan untuk perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori tertentu. Kategori ini meliputi peralatan khusus yang digunakan dalam berbagai sektor industri, seperti mesin untuk manufaktur atau konstruksi.

      3. KBLI 46334 untuk apa?

      KBLI 46334 mencakup perdagangan besar bahan makanan tertentu seperti makanan olahan berbasis susu dan makanan siap saji dalam skala besar, yang didistribusikan kepada pengecer atau sektor lain di rantai pasok.

      4. Kode KBLI 46900 mencakup apa saja?

      KBLI 46900 mencakup perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Ini melibatkan aktivitas perdagangan besar tanpa spesifikasi produk tertentu, termasuk barang industri, barang konsumsi, atau bahan baku.

      5. Apakah 1 orang bisa punya 2 NIB?

      Secara prinsip, 1 orang dapat memiliki lebih dari satu NIB (Nomor Induk Berusaha), terutama jika orang tersebut menjalankan beberapa jenis usaha yang berbeda dan terdaftar secara legal dengan entitas yang berbeda pula.

      6. 46333 KBLI apa?

      KBLI 46333 mencakup perdagangan besar ikan, hasil laut, dan produk perikanan lainnya. Kegiatan ini meliputi distribusi ikan segar, beku, atau olahan kepada pedagang kecil atau industri terkait.

      7. Apakah 1 NIB bisa 2 KBLI?

      Ya, satu NIB dapat mencakup lebih dari satu KBLI, tergantung pada bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Semua kegiatan usaha yang dicakup harus tercantum dalam dokumen NIB.

      8. KBLI 46319 mencakup apa saja?

      KBLI 46319 mencakup perdagangan besar berbagai jenis buah-buahan, termasuk buah segar dan buah olahan, seperti jus buah dan makanan berbasis buah.

      9. KBLI apa saja yang tidak bisa digabungkan?

      KBLI yang tidak dapat digabungkan biasanya adalah KBLI yang memiliki sifat usaha bertolak belakang atau saling eksklusif, seperti KBLI yang membutuhkan izin usaha khusus (contohnya usaha farmasi dengan usaha jasa keuangan).

      10. Apakah bidang usaha PT bisa lebih dari satu?

      Ya, sebuah PT (Perseroan Terbatas) dapat memiliki lebih dari satu bidang usaha selama semua bidang usaha tersebut tercantum dalam Akta Pendirian dan NIB, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

      11. Berapa jumlah maksimal KBLI?

      Tidak ada batasan maksimal jumlah KBLI yang dapat dimasukkan ke dalam NIB, asalkan semua KBLI tersebut relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.

      12. Apakah KBLI perdagangan besar dan eceran bisa digabung?

      KBLI perdagangan besar dan perdagangan eceran dapat digabung dalam satu NIB, selama kegiatan tersebut dilakukan oleh entitas usaha yang sama dan mematuhi regulasi yang berlaku.

      13. Berapa KBLI untuk PT Perorangan?

      PT Perorangan dapat memiliki satu atau lebih KBLI, tergantung pada bidang usaha yang dijalankan. Namun, setiap KBLI yang dimasukkan harus sesuai dengan kegiatan usaha yang terdaftar.

      14. KBLI 46491 mencakup apa saja?

      KBLI 46491 mencakup perdagangan besar kosmetik, termasuk produk kecantikan dan perawatan kulit, seperti make-up, parfum, dan produk kebersihan pribadi.

      15. Makanan ringan siap santap KBLI berapa?

      KBLI untuk makanan ringan siap santap biasanya termasuk dalam KBLI 10799, yang mencakup produksi makanan ringan dan olahan makanan lainnya yang siap dikonsumsi.

      Selengkapnya : KBLI 46900 Mencakup Apa Saja?

        Kesimpulan

        KBLI 46339 mencakup perdagangan besar makanan dan minuman lainnya yang tidak termasuk dalam kategori tertentu. Dengan cakupan produk yang luas, mulai dari tepung beras hingga makanan hewan piaraan, kategori ini menawarkan peluang bisnis yang sangat menarik bagi pelaku usaha. Namun, untuk sukses dalam bidang ini, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan legal dan fokus pada inovasi produk serta kebutuhan pasar.

        Hive Five siap membantu Anda dalam mengurus perizinan usaha di bawah KBLI 46339. Dengan layanan kami yang terpercaya, Anda dapat menjalankan bisnis dengan lebih mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

        Tags : 

        Bisnis,Brand

        Share This :