Hallo sobat Hive Five! Apakah kalian sudah pernah mendengar tentang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau yang lebih dikenal dengan sebutan KITAS? Jika penasaran, yuk kita simak penjelasannya di artikel ini!
Apa Itu KITAS?
KITAS adalah salah satu jenis izin tinggal bagi orang asing di Indonesia. Kartu ini memungkinkan orang asing untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sebagai salah satu primadona produk keimigrasian, KITAS menjadi pilihan favorit bagi banyak orang asing yang ingin menetap atau bekerja di Indonesia lebih lama.
Persyaratan untuk Mengurus KITAS
Bagi orang asing yang ingin mengurus KITAS, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah:
- Surat Permohonan ITAS dari Sponsor: Orang asing harus memiliki sponsor atau penjamin yang dapat mengajukan permohonan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) atas nama mereka.
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Sponsor: Sponsor juga perlu menyertakan surat pernyataan dan jaminan yang sudah distempel (bermaterai) dengan nilai R 10.000.
- KTP Sponsor: Kartu Tanda Penduduk (KTP) sponsor juga harus disertakan sebagai bagian dari proses pengurusan KITAS.
- Formulir Pengajuan ITAS: Isi formulir pengajuan ITAS sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pihak imigrasi.
- Paspor Asli dan Fotokopi: Pastikan paspor asli dan fotokopinya dalam kondisi lengkap dan masih berlaku.
- Surat Keterangan Domisili: Sertakan surat keterangan domisili dari RT/RW atau dari hotel atau apartemen tempat tinggal orang asing.
- Telex Persetujuan ITAS: Memperoleh telex persetujuan ITAS dari pihak imigrasi juga merupakan salah satu langkah penting dalam proses pengurusan KITAS.
Mengapa Memilih KITAS?
Banyak orang asing yang memilih KITAS karena beberapa alasan. Beberapa di antaranya adalah:
- Memperpanjang Tinggal: Dengan KITAS, orang asing dapat memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa harus sering melakukan perpanjangan visa.
- Bekerja dan Berbisnis: KITAS memungkinkan orang asing untuk bekerja dan berbisnis secara legal di Indonesia.
- Mengurus Dokumen Lengkap: Dengan proses pengurusan KITAS, dokumen dan status keimigrasian menjadi lebih lengkap dan terjamin.
Dengan mengurus KITAS, orang asing dapat lebih leluasa dalam beraktivitas di Indonesia dan merasakan pengalaman hidup yang berbeda di negeri ini.
Jadi, itulah sekilas tentang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Bagi kalian yang tertarik untuk mengurus KITAS, pastikan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kalian semua.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami, jangan ragu untuk menghubungi kami di Call Center 24 Jam Nonstop di nomor 085945794545 atau 087820030063. Dan jangan lupa untuk mengikuti kami di media sosial kami, seperti Tiktok dengan akun hivefive_id, Facebook dengan akun Hivefive, dan juga Subscribe Youtube Chanel kami dengan nama Hive Five. Kunjungi juga website kami di www.hivefive.co.id untuk mendapatkan informasi terbaru dari Hive Five.
Selamat beraktivitas dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!