Notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas dan wewenang terkait pembuatan akta autentik. Profesi ini dijabat orang-orang lulusan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan tindakan hukum, termasuk menjadi saksi resmi dari penandatanganan suatu dokumen penting.
Dalam UU No.2 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 disebutkan, pengertian notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta autentik serta memiliki wewenang lain seperti yang dimaksud dalam UU tersebut atau berdasarkan UU lainnya.
Sementara, istilah notaris sendiri berasal dari nama notarius yang digunakan sebagai sebutan untuk seorang penulis cepat atau stenografer. Bisa dikatakan, notaris merupakan jasa profesi di bidang hukum.
Karena diharapkan memiliki peran dan posisi netral, maka notaris tidak memiliki kedudukan di lembaga, baik itu eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Seorang notaris juga tidak diperkenankan memihak klien, hal ini untuk mencegah terjadinya permasalahan.
Wewenang dan Tugas Notaris :
- Membuat akta autentik, yang memuat semua tindakan, kesepakatan, dan peraturan yang berkaitan dengan hukum dan/atau pemangku kepentingan yang nantinya dinyatakan dalam bentuk akta autentik.
- Membenarkan kesalahan pada pengetikan atau penulisan pada akta yang telah diberi tandatangan, dengan menyusun berita acara serta memberikan catatan mengenai hal tersebut. Kemudian mengirimkan berita acara tersebut kepada pihak yang bersangkutan
- Memastikan aslian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta serta memberikan total harga, salinan dan kutipan akta.
- Melakukan verifikasi tanda tangan dan konfirmasi kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus (waarmerking).
- Mengurus pembukuan dokumen-dokumen di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus.
- Membuat salinan asli dokumen berisi uraian yang telah tertulis dan tergambar dalam surat aslinya. (copy organizer).
- Mengesahkan kesesuaian salinan dengan surat asli (legalisasi).
- Memberikan nasihat hukum terkait perumusan dokumen atau akta.
- Menandatangani akta catatan lelang.
- Membuat kontrak terkait tanah.
Melihat dari tugas dan wewenangnya, sangat penting untuk kita bekerjasama dengan notaris yang handal dan amanah, seperti hal nya dengan hive five yang di mana semua pemberkasan di tangani oleh notaris yang tentunya handal, profesional dan amanah