Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia. Dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya, PT memiliki keunggulan tersendiri. Salah satunya adalah adanya pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi pemilik. Selain itu, PT juga memiliki status hukum yang jelas sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.
Apa itu PT?
Perseroan Terbatas atau PT adalah bentuk badan usaha yang memiliki kelebihan yaitu adanya pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi pemilik. PT juga memiliki status hukum yang jelas sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.
Apa dasar hukum PT?
Dasar hukum PT pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diatur dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. PP 27/2021 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM. Permenkumham 16/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pengumuman Perseroan Terbatas serta UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Siapa saja yang dapat mendirikan PT?
PT dapat didirikan oleh satu atau lebih orang, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Serta badan hukum lainnya yang berada di wilayah Indonesia.
Berapa minimal modal PT?
Minimal modal dasar PT adalah Rp 50 juta dan minimal modal disetor adalah sesuai dengan kesepakatan para pendiri PT.
Apakah PT wajib mengajukan laporan keuangan?
Ya, PT wajib mengajukan laporan keuangan secara berkala dan publik kepada publik, termasuk kepada pemerintah. Laporan keuangan ini harus mencakup neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, serta laporan arus kas.
Dengan demikian, Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Dengan status hukum yang jelas dan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku.