Jakarta, Hivefive.co.id – CV adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang yang menitipkan uang atau barangnya kepada orang lain untuk menjalankan bisnisnya. Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin.
Banyak pengusaha memilih badan usaha CV karena alasan perpajakan, dan proses pengajuannya lebih mudah daripada PT. Selain itu, CV juga cocok untuk para pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat menggalang dana dari luar negeri.
Pembuatan CV diatur dalam Art. 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD), yang menurutnya siapa pun yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris, yang kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri yang dapat dibantu Hive Five dengan cepat.
Setelah memahami apa itu CV seperti yang dijelaskan di atas, artikel ini akan membahas prosedur dan persyaratan untuk membuat CV. Seperti yang sudah dijelaskan diatas CV bukan badan hukum seperti PT. CV tidak memiliki aset sendiri. CV juga memiliki keunikan, karena bisa dibuat oleh minimal 2 orang yang masing-masing merupakan sekutu aktif sekaligus sekutu pasif.
Bagi Anda yang ingin menyiapkan, berikut adalah persyaratan dalam cara mendirikan CV :
- Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif.
- Akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Pendiri CV harus warga negara Indonesia.
- Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan.
Selain persyaratan umum yang dijelaskan di atas, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan saat mempersiapkan CV Anda. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
- Dokumen berupa e-KTP, NPWP, termasuk KK sekutu baik aktif maupun pasif.
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha jika ada, jika bukan bukti persewaan atau dokumen pendukung sejenis.
- Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi akan disewakan.
- Fotokopi tanda terima pajak.
- IMB, jika bangunan itu milik Anda.
- Foto lokasi perusahaan, di luar dan di dalam.
Hivefive adalah sebuah jasa pelayanan pengurusun perijinan yang dapat menjadi solusi dalam membuat Pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.
Hubungi Hive Five ,