NPWP Non Efektif: Pengertian, Syarat, dan Cara Pengajuannya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan. Namun, dalam beberapa kondisi, seorang wajib pajak bisa mengajukan status Non Efektif (NE) pada NPWP-nya. Status ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan secara aktif. Lantas, apa itu NPWP Non Efektif, siapa yang berhak mengajukannya, dan bagaimana prosedurnya? Artikel ini akan membahas secara mendalam.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai NPWP Non Efektif diatur dalam beberapa peraturan perpajakan Indonesia, di antaranya:

a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

c. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 yang mengatur tentang kriteria dan tata cara penetapan NPWP Non Efektif.

Pengertian NPWP Non Efektif

NPWP Non Efektif (NE) adalah status yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang:

a. Tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak.

b. Tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas lagi.

c. Memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Status NE bertujuan untuk meringankan beban administrasi wajib pajak yang tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan aktif, sehingga tidak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Syarat Pengajuan NPWP Non Efektif

Untuk mengajukan status NPWP Non Efektif, wajib pajak perlu memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

a. Tidak Memiliki Penghasilan: Seperti mahasiswa, ibu rumah tangga, atau pensiunan yang tidak memiliki penghasilan.

b. Tidak Menjalankan Usaha: Wajib pajak yang sebelumnya menjalankan usaha namun sudah berhenti.

c. Tinggal di Luar Negeri: Wajib pajak yang telah pindah ke luar negeri dan tidak lagi memiliki sumber penghasilan di Indonesia.

d. Penghasilan di Bawah PTKP: Jika penghasilan tahunan wajib pajak di bawah ambang batas PTKP.

e. Dokumen Pendukung: Seperti surat pernyataan tidak berpenghasilan, surat keterangan domisili luar negeri, atau bukti penutupan usaha.

Cara Mengajukan NPWP Non Efektif

Proses pengajuan NPWP Non Efektif cukup mudah dan bisa dilakukan secara online maupun offline:

1. Persiapkan Dokumen: Siapkan KTP, NPWP, serta dokumen pendukung lainnya.

2. Ajukan Permohonan: Permohonan bisa diajukan melalui:

a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

b. Layanan Kring Pajak di 1500200.

c. Melalui situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id.

3. Tunggu Proses Verifikasi: DJP akan melakukan verifikasi data sebelum memberikan status NE.

4. Pemberitahuan Status: Jika disetujui, DJP akan menginformasikan perubahan status melalui surat resmi atau email.

Manfaat NPWP Non Efektif

Beberapa manfaat dari status NPWP Non Efektif meliputi:

a. Bebas dari Kewajiban Lapor SPT: Wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan.

b. Menghindari Sanksi Administratif: Mengurangi risiko terkena sanksi akibat tidak melaporkan SPT.

c. Kemudahan Aktivasi Kembali: Jika di kemudian hari wajib pajak kembali memiliki penghasilan, status NE bisa diaktifkan kembali dengan prosedur yang sederhana.

FAQ Seputar NPWP

1. Apakah NPWP Non Efektif bisa diaktifkan kembali? Ya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi kembali melalui KPP atau DJP Online.

2. Apakah NPWP Non Efektif berarti NPWP dihapus? Tidak, status NE hanya menonaktifkan kewajiban pelaporan pajak, bukan menghapus NPWP.

3. Berapa lama proses pengajuan NPWP Non Efektif? Proses biasanya memakan waktu sekitar 5-10 hari kerja setelah dokumen lengkap diajukan.

4. Apa perbedaan NPWP Non Efektif dan Penghapusan NPWP? NPWP Non Efektif hanya menonaktifkan kewajiban sementara, sedangkan penghapusan NPWP berarti menghapus identitas pajak secara permanen.

Penutup

NPWP Non Efektif adalah solusi yang memudahkan wajib pajak yang tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan aktif, dengan proses pengajuan yang sederhana dan manfaat yang signifikan. Jika Anda merasa memenuhi syarat, segera ajukan permohonan Anda melalui layanan DJP untuk menghindari kewajiban administrasi yang tidak diperlukan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses sumber resmi di situs Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) atau berkonsultasi dengan layanan profesional seperti Hive Five untuk membantu proses administrasi perpajakan Anda.

Sumber:

a. Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020

c. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013

d. Video Terkait: YouTube – Direktorat Jenderal Pajak RI

Semoga artikel ini membantu Anda memahami lebih dalam tentang NPWP Non Efektif. Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, Hive Five siap membantu!

Tags : 

Bisnis,News

Share This :