Tak bisa dipungkiri, saat ini semakin banyak orang yang memilih untuk berkecimpung di dunia usaha. Khusus yang berkaitan dengan pariwisata, Anda perlu memiliki tanda izin usaha. Salah satunya adalah TDUP restoran. Jika Anda salah satunya, sebaiknya pahami penjelasan lengkap mengenai bukti izin usaha di sini.

Masih ada beberapa kategori yang perlu memiliki TDUP. Tentunya, ada banyak fungsi serta keuntungan dengan memiliki bukti izin usaha bagi masing-masing usaha. Karena itu, cobalah untuk mempelajari lebih lanjut mengenai TDUP dalam artikel berikut.

Pengertian TDUP

TDUP adalah akronim dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dari pemahaman tersebut dapat disimpulkan bahwa TDUP merupakan bukti resmi suatu usaha. Dengan demikian, pengusaha memiliki hak untuk menjalankan usahanya.

Memiliki bukti izin ini tentu penting bagi suatu usaha di bidang pariwisata agar diharapkan tidak muncul permasalahan di masa datang. Hal ini juga menjadi syarat dasar lainnya sebuah usaha sebelum berjalan. Karena itu, penting bagi sang pemilik untuk memahami lebih dahulu seluk beluk bukti izin usaha ini.

Kategori usaha dalam TDUP 

Ada beberapa jenis usaha yang masuk dalam kategori sektor wisata. Baik bidang jasa, makanan, hingga penyelenggara acara pertemuan adalah beberapa contoh kategorinya. Apakah usaha yang Anda miliki ada dalam kategori berikut?

Jenis kategori usaha berikut tentu tak sekadar formalitas melainkan diatur oleh undang-undang. Lebih jelas, hal ini diatur dalam UU tentang pariwisata tahun 2009 Bab VI mengenai Usaha Pariwisata serta Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. UU Pariwisata Pasal 14 mengenai usaha pariwisata meliputi, antara lain:

  1. Daya Tarik Wisata;
  2. Kawasan Pariwisata;
  3. Jasa Transportasi Wisata;
  4. Jasa Perjalanan Wisata;
  5. Jasa Makanan dan Minuman;
  6. Penyediaan akomodasi;
  7. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
  9. Jasa Informasi Pariwisata;
  10. Jasa Konsultan Pariwisata;
  11. Jasa Pramuwisata;
  12. Wisata Tirta; dan
  13. SPA

Setiap kategori tersebut biasanya juga memiliki turunan dalam penyelenggaraan usahanya. Sebagai contoh, dalam jasa makanan dan minuman penyelenggaran usaha meliputi restoran, bar, jasa boga, kafe, rumah makan, maupun pusat penjualan makanan.

Dari penjabaran tersebut, perlu dipahami bahwa catering masuk dalam kategori jasa boga. Untuk itu, pemilik usaha perlu memiliki TDUP catering agar diperoleh hak paten menjalankan usaha.

Karena itu, jika dijabarkan ada banyak sekali jenis usaha yang masuk dalam sektor pariwisata. Kepentingan memiliki izin usaha pun mengingat bahwa sektor wisata merupakan salah satu penyumbang terbesar pemasukan negara.

Kategori usaha pun turut dikategorikan berdasar bentuk, di antaranya perseorangan, badan usaha, serta badan usaha berbadan hukum. Oleh karena itu, penting bagi siapa saja yang ingin bergerak di bidang usaha untuk mengetahui bentuk serta jenis usahanya tersebut.

Jenis Usaha yang wajib memperoleh TDUP

Selain ada beberapa kategori usaha dalam sektor pariwisata, pemerintah pun membagi usaha berdasarkan jenis. Setidaknya, pembagian didasarkan pada besar aset yang dimiliki masing-masing usaha. Hal ini turut tercantum dalam Peraturan Menteri Pariwisata tepatnya pada Bab II pasal 5. Di antaranya:

  1. Usaha mikro dan kecil; dapat berbentuk perorangan, badan usaha, atau badan berbadan hukum. Kekayaan bersih mencapai Rp500 juta di luar tempat usaha atau tanah, serta memiliki penjualan tahunan hingga Rp2,5 miliar.
  2. Usaha menengah; dapat berupa perorangan, badan usaha, atau badan berbadan hukum. Kekayaan bersih > Rp500 juta – Rp10 miliar tidak termasuk bangunan atau tanah, serta hasil penjualan tahunan > Rp2,5 miliar – Rp50 miliar.
  3. Usaha besar; berupa badan usaha berbentuk hukum. Kekayaan bersih > Rp10 miliar tidak termasuk bangunan dan tanah, serta penjualan tahunan mencapai > Rp50 miliar.

Dengan demikian, jika aset usaha yang dimiliki masuk dalam salah satu kategori tersebut maka Anda wajib memperoleh TDUP. Begitu pula TDUP perorangan karena dapat termasuk dalam kategori usaha mikro, kecil, ataupun menengah.

Selain itu, perlu dipahami bahwa TDUP merupakan bukti usaha yang tercatat di masing-masing lokasi. Karenanya, usaha dengan beberapa cabang perlu turut mengatur TDUP di masing-masing daerahnya.

Untungnya, bukti izin usaha ini bisa dengan lebih mudah diperoleh karena pemerintah menjalankan sistem OSS. Lembaga OSS di sini merupakan sistem yang mengintegrasikan layanan perizinan usaha dari seluruh pihak berwenang, yaitu menteri/ pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati secara digital.

Oleh karena itu, TDUP OSS merupakan salah satu upaya pemerintah agar mempermudah pengurusan izin usaha. Jadi, tak ada alasan lagi bagi Anda yang memiliki usaha terkategori di atas untuk segera mendaftarkannya.

Fungsi TDUP bagi pemilik usaha

Aturan pemerintah mengenai kewajiban pendaftaran usaha tentunya tak sekadar formalitas. Pemilik usaha nantinya akan mendapat berbagai fungsi nyata serta keuntungan saat memperoleh bukti izin tersebut.

Selain memperoleh keuntungan utama yaitu berhak menjalankan usahanya. Beberapa manfaat lainnya pun akan sang pemilik dapatkan. Salah satunya, pemilik usaha akan mendapat informasi, perlindungan hukum, serta keamanan dari pihak pemerintah.

Selain itu, dalam undang-undang pun dipaparkan bahwa nantinya pemerintah perlu memfasilitasi promosi pariwisata serta sektor terkait. Melalui TDUP juga dapat dijadikan acuan pemerintah bagaimana perkembangan suatu usaha dalam berbagai skala.

Syarat untuk mendapatkan TDUP 

Untuk memperoleh TDUP, Anda perlu mempersiapkan berbagai berkas terkait usaha. Syarat ini berlaku bagi setiap jenis usaha, termasuk cara mengurus TDUP restoran. Agar tak melakukan kesalahan, sebaiknya persiapkan berkas yang ada dalam daftar berikut:

  1. Fotocopy KTP para pendiri / pemegang saham;
  2. Fotocopy NPWP para pendiri / pemegang saham;
  3. Pas photo direksi ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing 4 lembar berlatar belakang merah;
  4. Stempel perusahaan;
  5. Kop surat PT;
  6. Akta Pendirian;
  7. SK Kemenkumham;
  8. SKDP ( Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  9. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga, diketahui RT/RW setempat;
  10. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat usaha;
  11. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  12. Fotocopy bukti kepemilikan atau penggunaan tempat usaha dimana:Apabila milik sendiri, dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir;b. Apabila menyewa, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan pemilik tempat; c. Apabila di gedung, dibuktikan dengan Surat Keterangan Gedung.
  13. Daftar riwayat hidup direksi dan seluruh staf;
  14. Struktur organisasi perusahaan;
  15. Denah lokasi usaha dan layout ruang kantor;
  16. Foto kantor bagian luar dan dalam; dan
  17. Company Profile PT.
  18. NPWP Perusahaan
  19. Tanda Daftar Perusahaan dan/atau NIB
  20. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Kira-kira beberapa poin di atas merupakan syarat TDUP restoran yang perlu Anda penuhi. Untuk itu, sebaiknya persiapkan berbagai berkas tersebut saat akan mendaftarkan usaha Anda.

Perlu diingat, syarat tersebut bisa berbeda karena mengikuti kategori usaha yang akan Anda daftarkan. Contoh tanda daftar usaha pariwisata yang memiliki syarat berbeda adalah, jenis usaha perseorangan, badan usaha, maupun UMKM. Jadi, pastikan Anda memahami kategori usaha yang dijalankan.

Tahap Penerbitan TDUP  

Proses perolehan TDUP tentu tak bisa dianggap singkat. Pasalnya, perlu dilakukan berbagai pemeriksaan agar pemberian izin tak akan salah sasaran. Setidaknya, pendaftaran Anda akan melalui 3 tahap yaitu:

Pemilik usaha mengajukan pendaftaran

Pada tahap ini, Anda perlu mendaftarkan usaha dengan membawa seluruh persyaratan terkait. Perlu diingat, bahwa syarat masing-masing usaha pun berbeda bergantung pada jenis dan kategorinya. Untuk itu, sebaiknya pahami lebih dahulu usaha yang akan didaftarkan.

Nantinya, pemohon yang telah menginput berkas persyaratan akan mendapat bukti penerimaan. Sebaliknya, jika ada berkas yang tidak lengkap atau tidak lolos tahap administrasi maka pemohon akan diberikan lembar kekurangan berkas.

Pemeriksaan berkas usaha

Pada tahap ini, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan memeriksa seluruh berkas yang telah diterima. Namun, jika ada kekurangan maupun kesalahan pihak usaha terkait akan segera mendapat pemberitahuan.

Penerbitan TDUP

Terakhir, saat seluruh berkas persyaratan lolos tahap pemeriksaan maka PTSP akan segera mengeluarkan TDUP usaha terkait. Meski begitu, tak jarang ditemukan kasus TDUP berlaku belum efektif. Hal ini biasanya disebabkan karena adanya beberapa komitmen yang tidak ditindaklanjuti oleh pemilik usaha.

Beberapa komitmen yang dimaksud biasanya terkait perizinan, seperti izin lokasi, izin lingkungan, maupun izin lokasi perairan. Untuk itu, sebaiknya pemohon TDUP diharapkan mampu bekerjasama untuk memenuhi segala persyaratan yang terkait.

Itulah beberapa penjelasan terkait bukti izin usaha. Pada intinya, pemerintah menghimbau para pemilik usaha agar mendaftarkan usahanya. Tentunya, keberadaan TDUP akan memberikan dampak positif bagi pemilik usaha serta program pemerintah khususnya sektor pariwisata.

Karena akan memperoleh manfaat yang positif bagi kemajuan usaha, syarat serta tahap pembuatan TDUP memang tak bisa dianggap mudah. Untuk itu, tak ada salahnya untuk menggunakan jasa pengurusan.

Sebagai contoh surat izin usaha rumah makan yang ingin Anda miliki, bisa melalui jasa pengurusan. Dengan begitu, proses persiapan syarat pendaftaraan diharapkan bisa lebih optimal.

Dengan menyerahkannya pada ahli, proses pengurusan pun dapat lebih mudah diperoleh. Meski begitu, Anda tak bisa asal menggunakan jasa pengurusan. Setidaknya, pahami lebih dahulu seperti apa jasa dan layanan yang diberikan sebuah jasa pengurusan.

Salah satu yang tak perlu Anda ragukan adalah jasa pengurusan TDUP di HiveFive. Selain ditangani langsung oleh pihak kredibel (konsultan dan notaris), ada banyak keuntungan lain yang akan Anda dapat.

Mulai dari rutin menginformasikan perkembangan proses pekerjaan, menawarkan harga bersaing, hingga adanya perlindungan bisnis adalah beberapa keuntungan lain yang akan pengguna dapatkan. Jadi, tak ada salahnya untuk mempermudah tahap pengurusan TDUP dengan ahlinya.

Kalau begitu, sudahkah Anda memiliki TDUP restoran? Jika belum, sebaiknya segera ajukan permohonan agar usaha yang Anda punya memiliki legalitas resmi. Dengan begitu, perjalanan usaha pun akan lebih aman.