Peningkatan Coretax untuk Reformasi Administrasi Perpajakan

Mengoptimalkan Pembagian Keuntungan dalam PT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala dalam sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi terbaru, yaitu Coretax DJP. Dalam forum Mandiri Investment Forum 2025 pada Selasa (11/2/2025), Sri Mulyani menekankan bahwa sistem ini sangat kompleks dan membutuhkan perbaikan berkelanjutan agar dapat berfungsi secara optimal.

Sebagai sistem yang menangani lebih dari 8 miliar transaksi, pengembangan Coretax bukanlah tugas yang mudah. Meskipun demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus membenahi sistem ini guna memberikan pelayanan yang lebih baik bagi wajib pajak.

“Saya tahu sebagian dari Anda mengeluhkan soal Coretax. Kami akan terus berbenah. Membangun sistem serumit Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi tidaklah mudah, tetapi ini bukan alasan,” ujar Sri Mulyani.

Tujuan dan Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak

Penerapan Coretax bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan pajak dalam satu platform digital yang lebih modern dan efisien.

Beberapa manfaat utama dari Coretax bagi wajib pajak meliputi:

1. Integrasi Data yang Lebih Baik : Menghilangkan duplikasi data yang sering terjadi dalam sistem lama, sehingga wajib pajak tidak perlu mengalami kesalahan administratif akibat informasi ganda.

2. Penurunan Biaya Kepatuhan Pajak (Cost of Compliance) : Dengan sistem yang lebih efisien, wajib pajak dapat mengurangi biaya administrasi yang selama ini harus dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

3. Peningkatan Kemudahan dan Keamanan : Sistem digitalisasi ini diharapkan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan keamanan yang lebih terjamin.

    Menurut Sri Mulyani, pembangunan sistem Coretax sejalan dengan visi pemerintah untuk memiliki sistem perpajakan yang tidak hanya terdigitalisasi, tetapi juga andal dalam pencatatan dan kemudahan pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak.

    Fokus Pemerintah pada Pengurangan Kebocoran dan Penghindaran Pajak

    Selain meningkatkan pelayanan, pemerintah juga berkomitmen untuk mengatasi berbagai tantangan terkait kebocoran dan penghindaran pajak. Presiden Prabowo Subianto secara khusus telah memberikan arahan agar sistem perpajakan Indonesia lebih transparan dan efisien dalam mengurangi praktik penghindaran pajak.

    Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan adalah memperkuat joint program antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran. Kolaborasi ini telah menunjukkan hasil positif dengan meningkatkan penerimaan negara dari pajak, bea, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Kami terus berbenah sehingga Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak yang lebih modern dan dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan serta mencegah kebocoran penerimaan pajak,” tegas Sri Mulyani.

    Kendala dalam Implementasi Coretax dan Solusi yang Diterapkan

    Coretax resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025 dan mencakup 21 proses bisnis di bidang perpajakan. Namun, dalam tahap awal implementasi, masih terdapat sejumlah kendala yang dirasakan oleh wajib pajak dan petugas pajak sendiri.

    Sebagai langkah mitigasi, DJP memutuskan untuk tetap menggunakan sistem lama (legacy system) secara paralel. Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara DJP dan Komisi XI DPR RI guna mengevaluasi penerapan Coretax. Langkah ini memungkinkan transisi yang lebih mulus dan menghindari gangguan besar dalam sistem administrasi pajak.

    Beberapa kendala utama yang dihadapi dalam penerapan Coretax meliputi:

    a. Kesulitan dalam migrasi data dari sistem lama ke Coretax,

    b. Kendala teknis pada beberapa fitur baru yang belum optimal,

    c. Kebutuhan pelatihan lebih lanjut bagi petugas pajak dan wajib pajak dalam mengoperasikan sistem baru,

    Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah terus melakukan perbaikan sistem serta memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini.

    Kesimpulan

    Penerapan Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam administrasi pajak. Meskipun masih ada tantangan dalam implementasinya, pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem ini guna meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan negara.

    Sebagai wajib pajak, penting untuk memahami perubahan ini dan beradaptasi dengan sistem yang baru. Jika Anda membutuhkan konsultasi pajak terkait penerapan Coretax atau kewajiban perpajakan lainnya, Hive Five siap membantu Anda!


    Hive Five – Jasa Konsultan Pajak Profesional

    Konsultasikan segala kebutuhan perpajakan Anda bersama Jhontax untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal. Hubungi kami sekarang untuk layanan terbaik dalam perencanaan pajak, pelaporan, dan kepatuhan perpajakan!

    Tags : 

    Bisnis,Brand

    Share This :