Perbedaan antara PKP dengan Non PKP

Pada dasarnya, perbedaan antara PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak) terletak pada kewajiban perusahaan atau badan usaha dalam menerapkan dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke pemerintah.

Pengertian Pajak

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang diambil dari pendapatan atau kekayaan warga negara dan badan usaha yang beroperasi di wilayah negara tersebut. Pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Di Indonesia, pajak diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pajak dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh warga negara atau badan usaha. PPH terdiri dari beberapa jenis, seperti PPH Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Dan PPH Pasal 25 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari luar.

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa. PPN dibayar oleh konsumen, namun ditagihkan oleh penjual dan disetor ke Direktorat Jenderal Pajak.

Setiap warga negara atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kestabilan keuangan negara dan membiayai berbagai program pembangunan yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Pengusaha Kena Pajak

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah suatu istilah yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan atau badan usaha yang diwajibkan untuk menerapkan dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke pemerintah.

Dalam konteks perpajakan di Indonesia, PKP juga sering disebut sebagai wajib pajak yang terdaftar. Hal ini berarti bahwa PKP sudah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

PKP juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti batas omzet atau jumlah penjualan dalam satu tahun yang melebihi ambang batas tertentu.

Sebagai PKP, perusahaan wajib memungut PPN sebesar 10% dari harga penjualan produk atau jasa yang mereka berikan kepada pelanggan. PPN yang terkumpul kemudian harus disetor ke pemerintah melalui bank atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Perusahaan juga harus menyampaikan laporan pajak bulanan dan laporan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PKP memegang peran penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Karena kontribusinya dalam membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang dikelola oleh pemerintah. Sebagai pengusaha yang terdaftar sebagai PKP. Perusahaan harus memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Non Pengusaha Kena Pajak

Non PKP atau Non Pengusaha Kena Pajak adalah istilah yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan atau badan usaha yang tidak diwajibkan untuk menerapkan dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke pemerintah.

Dalam konteks perpajakan di Indonesia. Non PKP sering juga disebut sebagai wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan usaha yang tidak terdaftar sebagai PKP. Hal ini berarti bahwa perusahaan atau badan usaha yang tergolong. Sebagai Non PKP tidak mencapai batas omzet. Atau jumlah penjualan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga tidak diwajibkan untuk terdaftar.

Sebagai Non PKP, perusahaan atau badan usaha tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN dari pelanggan mereka dan menyetornya ke pemerintah. Namun, mereka masih harus membayar pajak atas penghasilan atau keuntungan yang mereka dapatkan dari operasi bisnis mereka. Pajak yang harus dibayar oleh Non PKP adalah Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika mereka memiliki properti atau tanah.

Meskipun Non PKP tidak diwajibkan untuk menyetor PPN. Namun mereka tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku dan melaporkan pajak yang harus dibayar kepada pemerintah. Perusahaan atau badan usaha yang termasuk dalam kategori Non PKP juga harus selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk menjaga keteraturan dan kestabilan keuangan negara.

Dalam prakteknya, perbedaan antara PKP dan Non PKP sangat penting untuk dipahami oleh pengusaha. Karena dapat mempengaruhi cara mereka melakukan pelaporan pajak. Dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka kepada pemerintah.

Tags : 

PKP

Share This :