Permohonan Tax Allowance KBLI Terintegrasi: Panduan Lengkap

Dasar Hukum Perusahaan Umum di Indonesia

Tax allowance adalah salah satu fasilitas pajak yang diberikan kepada perusahaan untuk mendapatkan pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang usaha tertentu. Fasilitas ini sangat bermanfaat bagi perusahaan yang melakukan kegiatan investasi di sektor-sektor yang telah ditentukan oleh pemerintah. Untuk mendapatkan fasilitas ini, pengusaha harus mengikuti prosedur yang terstruktur dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Permohonan tax allowance untuk Kode Kegiatan Bisnis (KBLI) terintegrasi membutuhkan proses yang cukup terperinci, mulai dari pengisian data perusahaan hingga pengunggahan dokumen pendukung yang lengkap. Berikut adalah langkah-langkah detail yang perlu diikuti untuk mengajukan permohonan tax allowance KBLI terintegrasi:

Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Tax Allowance KBLI Terintegrasi

1. Kunjungi Situs OSS
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs resmi OSS di https://oss.go.id/. Setelah itu, pilih menu “Masuk” untuk login ke dalam sistem.

2. Masukkan Username dan Password
Masukkan username dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya pada sistem OSS. Setelah itu, klik tombol “MASUK” untuk melanjutkan.

3. Akses Menu Fasilitas dan Pilih Tax Allowance
Setelah berhasil masuk, pilih menu “FASILITAS” yang terdapat di dashboard utama. Selanjutnya, klik opsi “TAX ALLOWANCE” dan pilih menu “PERMOHONAN” untuk memulai proses permohonan.

4. Pilih Kegiatan Usaha
Pada tahap ini, Anda akan melihat daftar kegiatan usaha yang dapat dipilih. Klik tanda centang (V) pada kegiatan usaha yang relevan dengan bisnis Anda, lalu pilih “PILIH KEGIATAN USAHA.”

5. Konfirmasi Pemilihan Kegiatan Usaha
Setelah memilih kegiatan usaha, sistem akan menampilkan notifikasi untuk meminta konfirmasi apakah Anda ingin melanjutkan dengan kegiatan usaha yang telah dipilih. Klik tombol “LANJUT” jika Anda yakin.

6. Verifikasi Data Perusahaan
Pada tahap ini, pastikan data perusahaan Anda sudah benar dan sesuai. Anda bisa mengecek data Badan Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengklik “LIHAT DATA.”

7. Periksa Data Kegiatan Usaha dan Produk
Selanjutnya, pastikan data kegiatan usaha serta produk yang Anda ajukan juga telah sesuai. Setelah itu, klik tombol “SELANJUTNYA” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

8. Lengkapi Data Pemohon
Lengkapi semua informasi yang dibutuhkan pada data pemohon. Pastikan bahwa status Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari dokumen persyaratan Anda berstatus ‘CLEAR.’ Jika statusnya ‘NOT CLEAR,’ atau data pemegang saham tidak muncul, klik tombol “CEK SKF PEMEGANG SAHAM” untuk memverifikasi.

9. Isi Data Usaha KBLI Terintegrasi
Lanjutkan dengan memilih “PILIH BIDANG USAHA” untuk menampilkan formulir pengisian detail usaha KBLI terintegrasi. Isi formulir dengan informasi yang lengkap dan benar.

10. Simpan Data Usaha
Setelah mengisi formulir data usaha KBLI, klik tombol “SIMPAN DATA” untuk menyimpan informasi yang telah Anda masukkan.

11. Unggah Dokumen Aktiva
Unggah dokumen yang berkaitan dengan aktiva tetap perusahaan dalam format PDF dengan ukuran file maksimal 5MB. Anda dapat mengunduh format aktiva yang sesuai dengan mengklik tautan ‘KLIK INI’.

12. Lengkapi Formulir Komitmen UMKM
Jika perusahaan Anda merupakan UMKM, klik “TAMBAH” untuk menampilkan formulir pengisian data Komitmen UMKM. Setelah itu, lengkapi formulir dan klik tombol “SIMPAN DATA.”

13. Verifikasi Dokumen Persyaratan
Pastikan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap dan benar. Setelah itu, klik “SELANJUTNYA” untuk melanjutkan ke halaman berikutnya.

14. Centang Pernyataan dan Disclaimer
Centang seluruh pernyataan dan disclaimer untuk melanjutkan permohonan. Pastikan Anda memberikan catatan jika diperlukan. Klik “PROSES PERMOHONAN” untuk mengirimkan permohonan Anda ke Kementerian Investasi/BKPM.

15. Cek Status Permohonan
Masuk ke menu “Daftar Permohonan Tax Allowance” untuk mengecek status permohonan Anda. Ketika status permohonan berada di “Proses Evaluasi,” Anda tidak dapat mengubah data usaha yang telah diajukan atau dokumen yang telah diunggah.

16. Surat Keputusan (KMK)
Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima Surat Keputusan (KMK). Untuk melihat surat keputusan yang telah diterbitkan, masuk ke menu “Daftar Permohonan” dan klik “Cetak KMK” untuk mencetak salinan KMK.

17. Cetak Surat Keputusan
Setelah status permohonan berubah menjadi “Pemohon – Salinan KMK Diterima,” Anda dapat mencetak Surat Keputusan dari halaman “Daftar Permohonan.”

18. Hasil Cetakan SK Pemanfaatan
Berikut adalah tampilan hasil cetakan Surat Keputusan Pemanfaatan setelah permohonan berhasil diproses. Anda akan mendapatkan dokumen yang sah untuk penggunaan tax allowance yang telah diajukan.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Permohonan Tax Allowance KBLI

Untuk memastikan permohonan tax allowance berjalan lancar, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

a. Nomor Induk Berusaha (NIB): Sebagai bukti bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar dalam sistem perizinan berusaha OSS.

b. Akta Pendirian dan Nomor Pengesahan: Sebagai bukti legalitas pendirian perusahaan.

c. Rencana Investasi dan Lokasi Usaha: Informasi tentang lokasi usaha dan rencana nilai investasi yang diajukan.

d. Surat Keterangan Fiskal (SKF) Pemegang Saham: Sebagai bukti bahwa pemegang saham telah memenuhi kewajiban fiskalnya.

e. Rincian Aktiva Tetap: Salinan digital dokumen aktiva tetap yang akan diinvestasikan dalam usaha.

f. Komitmen UMKM: Untuk perusahaan yang tergolong dalam kategori UMKM, perlu mengisi formulir komitmen untuk mendukung program UMKM.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan tax allowance? Tax allowance adalah fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan kena pajak yang diberikan kepada perusahaan berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan dalam sektor tertentu yang disetujui oleh pemerintah.

2. Bagaimana cara pengajuan tax holiday? Pengajuan tax holiday dilakukan melalui OSS, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti sektor usaha yang ditentukan dan nilai investasi yang telah disetujui.

3. Apa bedanya tax holiday dan tax allowance? Tax holiday adalah fasilitas pengurangan atau pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu, sedangkan tax allowance adalah pengurangan pajak berdasarkan investasi yang ditanamkan dalam bidang usaha tertentu.

4. Apa maksud dari tax holiday? Tax holiday merujuk pada kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan pajak dalam periode tertentu sebagai insentif untuk investasi di sektor tertentu.

5. Apa yang dimaksud dengan allowance? Dalam konteks pajak, allowance merujuk pada pengurangan pajak yang diberikan berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan oleh perusahaan di sektor tertentu.

6. Apa itu tax allowance Natura? Tax allowance Natura adalah pengurangan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk pengadaan aktiva tetap seperti mesin dan peralatan yang digunakan dalam produksi.

Kesimpulan

Proses permohonan tax allowance untuk KBLI terintegrasi melalui OSS sangatlah terstruktur dan membutuhkan ketelitian dalam pengisian data serta kelengkapan dokumen. Jika semua langkah diikuti dengan baik dan lengkap, perusahaan Anda dapat memperoleh fasilitas pajak yang signifikan untuk mendukung perkembangan usaha. Pastikan untuk selalu memeriksa status permohonan Anda dan segera cetak Surat Keputusan setelah disetujui. Dengan memanfaatkan tax allowance, perusahaan Anda dapat mengurangi beban pajak yang dikenakan dan meningkatkan daya saing di pasar.

Tags : 

Bisnis,News

Share This :