Persyaratan & Pengertian PSE: Panduan Lengkap Penyelenggara Sistem Elektronik

Dalam era digital yang terus berkembang, sistem elektronik memegang peranan penting dalam mendukung berbagai aktivitas bisnis dan pelayanan publik. Untuk memastikan penggunaan sistem elektronik yang aman dan terorganisir, pemerintah Indonesia mewajibkan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian PSE, persyaratan pendaftarannya, serta manfaat yang diperoleh setelah mendaftarkan PSE.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai PSE diatur dalam beberapa regulasi penting di Indonesia, yaitu:

a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pengertian Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh berbagai pihak, baik untuk layanan publik maupun non-publik, guna menjalankan kegiatan operasional tertentu. Sistem elektronik yang dimaksud mencakup proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyebaran informasi melalui perangkat elektronik.

PSE dibagi menjadi dua kategori utama:

1. PSE Lingkup Publik: Penyelenggara yang dikelola oleh instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

2. PSE Lingkup Privat: Penyelenggara yang dikelola oleh entitas non-pemerintah, seperti perusahaan atau organisasi yang menyediakan layanan digital.

    Persyaratan Pendaftaran PSE

    Agar dapat terdaftar secara resmi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon PSE, antara lain:

    1. Akun OSS (Online Single Submission): Digunakan untuk mengakses sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik.

    2. NIB (Nomor Induk Berusaha): Memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

    3. Nama dan Lokasi Sistem Elektronik: Menyebutkan secara jelas nama serta lokasi sistem elektronik yang digunakan.

    4. Identitas Penanggung Jawab: Melampirkan informasi terkait individu atau entitas yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem elektronik.

    5. Profil Penyelenggara Sistem Elektronik: Menyediakan deskripsi singkat mengenai entitas penyelenggara dan ruang lingkup kegiatannya.

    6. Gambaran Teknis dan Prosedur Bisnis: Menyampaikan informasi terkait infrastruktur teknologi yang digunakan serta proses bisnis yang dijalankan.

    7. Domain: Khusus untuk sistem elektronik berbasis situs web, wajib mencantumkan nama domain yang digunakan.

    8. Laporan Kegiatan: Menyusun laporan yang berisi kegiatan operasional sistem elektronik secara berkala.

      Manfaat Pendaftaran PSE

      Mendaftarkan PSE memberikan sejumlah manfaat bagi penyelenggara, di antaranya:

      a. Legalitas Operasional: Menjamin bahwa kegiatan usaha berbasis digital telah diakui oleh pemerintah.

      b. Kepercayaan Publik: Meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap layanan digital yang disediakan.

      c. Kepastian Hukum: Mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan bisnis berbasis digital.

      d. Akses ke Ekosistem Digital: Mempermudah kerja sama dengan pihak ketiga dan akses ke layanan perbankan atau pembayaran digital.

      FAQ Seputar PSE

      1. Apa yang dimaksud dengan PSE? PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, yaitu entitas yang mengelola sistem elektronik untuk mendukung aktivitas tertentu, baik dalam ranah publik maupun privat.

      2. Daftar PSE untuk apa? Pendaftaran PSE bertujuan untuk memberikan legalitas kepada penyelenggara sistem elektronik, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan melindungi data pengguna.

      3. PSE privat untuk penyelenggaraan apa saja? PSE privat digunakan untuk berbagai layanan digital seperti e-commerce, fintech, layanan komunikasi, hingga platform media sosial.

      4. Apa yang dimaksud dengan PSE dalam Kurikulum Merdeka? Dalam konteks Kurikulum Merdeka, PSE merujuk pada Pusat Sumber Edukasi, yaitu platform digital yang mendukung proses pembelajaran secara daring.

      5. Apa bentuk lengkap dari PSE? Bentuk lengkap dari PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik.

        Penutup

        Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah langkah penting bagi perusahaan atau organisasi yang memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan memahami persyaratan dan manfaatnya, Anda dapat memastikan bisnis Anda berjalan secara legal, aman, dan terpercaya. Hive Five siap membantu Anda dalam proses pendaftaran PSE, mulai dari penyusunan dokumen hingga pengajuan ke instansi terkait. Hubungi Hive Five sekarang dan pastikan bisnis digital Anda terdaftar secara resmi!

        Tags : 

        Bisnis,News

        Share This :