Proses Transisi ke Coretax di 2025: Mempersiapkan Masa Depan Perpajakan Digital

Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan

“Nothing endures but change” – Heracletos

Perubahan merupakan bagian dari perjalanan kehidupan, dan dunia perpajakan Indonesia juga mengalami evolusi besar. Dimulai dengan reformasi pada 1983 yang mengubah sistem pemungutan pajak, hingga transformasi sistem administrasi perpajakan melalui teknologi digital saat ini. Salah satu perubahan terbesar yang akan terjadi pada tahun 2025 adalah implementasi sistem Coretax, yang diproyeksikan akan menyederhanakan dan memodernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru yang akan menggantikan sistem-sistem lama, seperti e-filing, e-faktur, dan e-registration, menjadi satu platform terpadu. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pelaporan, pembayaran, serta pemantauan kewajiban perpajakan secara lebih efisien dan akurat. Dengan integrasi berbagai sistem pajak menjadi satu, Proses Transisi ke Coretax di 2025 diharapkan dapat mengurangi biaya administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di Indonesia.

Perpajakan Digital

Proses transisi menuju Coretax akan dimulai pada tahun 2025, dan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan perubahan ini berjalan lancar. Berikut adalah beberapa langkah penting yang perlu dilakukan oleh wajib pajak dan para profesional pajak untuk menghadapi implementasi Coretax:

1. Pemutakhiran Data Perpajakan

Salah satu langkah awal yang sangat krusial adalah pemutakhiran data pajak. Semua wajib pajak wajib memastikan bahwa data yang tercatat di sistem pajak sudah akurat dan sesuai dengan kondisi aktual perusahaan atau individu. Pemutakhiran ini meliputi:

a. Pembaruan data identitas wajib pajak

b.Pembaruan alamat, nomor telepon, dan email

c. Pembaruan jenis usaha dan informasi perpajakan lainnya

Wajib pajak dapat memperbarui data mereka melalui DJP Online atau langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini penting karena sistem Coretax akan bergantung pada data yang valid dan lengkap, sehingga pemutakhiran data menjadi langkah pertama untuk menghindari masalah saat bertransaksi atau melapor pajak.

2. Uji Coba dan Penggunaan Simulator Coretax

Agar wajib pajak lebih siap dengan sistem Coretax yang baru, DJP menyediakan fasilitas uji coba Simulator Coretax. Simulator ini memungkinkan wajib pajak untuk mencoba sistem Coretax sebelum implementasi resminya. Dengan mencoba simulator, wajib pajak bisa mempelajari bagaimana sistem Coretax akan mengelola berbagai aspek administrasi perpajakan, termasuk:

a. Proses pelaporan SPT

b. Pembayaran pajak

c. Pemantauan status kewajiban pajak

Simulator ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis dan untuk membantu pengguna memahami perubahan proses administratif yang akan terjadi. Sebelum sistem resmi diterapkan, wajib pajak juga dapat memberikan umpan balik untuk membantu DJP melakukan perbaikan.

Selengkapnya : Jasa Konsultan Pajak Terbaik 2025

3. Pahami Ketentuan Terbaru – PMK 81/2024

Dalam rangka mendukung implementasi Coretax, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan terkait dengan sistem administrasi perpajakan yang baru. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain:

a. Mekanisme pelaporan pajak yang baru

b. Tata cara pembayaran pajak

c. Sanksi-sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai aturan baru

Peraturan ini juga mengatur penggunaan tanda tangan elektronik dan sertifikat digital dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta berbagai perubahan lain yang akan mempengaruhi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

4. Pengelolaan Sistem yang Lebih Efisien

Sebagai bagian dari transisi ini, DJP juga berfokus pada peningkatan kapasitas dan kualitas sistem Coretax. Kendala teknis, seperti masalah akses di awal implementasi, sudah diprediksi, mengingat tingginya volume pengguna yang mengakses sistem baru ini. Oleh karena itu, DJP berencana untuk terus mengoptimalkan kapasitas server, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan bandwidth agar Coretax dapat beroperasi dengan lancar.

Pada awal implementasinya, meski sistem Coretax sudah dapat diakses pada 1 Januari 2025, beberapa masalah teknis masih mungkin terjadi. DJP telah berkomitmen untuk memonitor kinerja sistem dan melakukan penyesuaian guna memastikan bahwa proses administrasi perpajakan tetap berjalan dengan lancar meskipun sistem ini sedang dalam tahap transisi.

5. Kepastian Pajak bagi Wajib Pajak

Dengan adanya Coretax, wajib pajak tidak perlu khawatir tentang sanksi akibat keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak, khususnya di masa transisi ini. DJP mengakui bahwa pelaksanaan sistem ini dapat mengalami kendala teknis pada awalnya. Oleh karena itu, para wajib pajak diberikan waktu untuk beradaptasi dengan perubahan ini, dan DJP akan memberikan kelonggaran terkait keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan teknis pada saat implementasi awal.

Manfaat Coretax untuk Wajib Pajak dan Fiskus

Proses Transisi ke Coretax di 2025 diharapkan akan memberikan berbagai manfaat baik bagi wajib pajak maupun fiskus, antara lain:

a. Peningkatan efisiensi administrasi perpajakan, yang memungkinkan wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan lebih cepat dan mudah.

b. Pengurangan biaya kepatuhan, karena sistem ini akan menyatukan berbagai sistem pajak yang ada sehingga wajib pajak tidak perlu mengakses banyak platform berbeda.

c. Keterbukaan dan transparansi dalam pemantauan kewajiban perpajakan, sehingga wajib pajak bisa memantau status pajak mereka secara real-time.

d. Peningkatan kepatuhan pajak, khususnya pajak sukarela, karena sistem ini lebih mudah digunakan dan memberikan pengingat terkait kewajiban perpajakan.

Dengan demikian, meskipun perubahan ini akan membawa tantangan awal, diharapkan bahwa Coretax akan menjadi langkah besar menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, akurat, dan mudah diakses oleh semua pihak terkait.

FAQ Seputar Coretax

1. Coretax system mulai kapan?

Coretax akan mulai diterapkan pada Januari 2025. Namun, wajib pajak dapat melakukan uji coba dan pemutakhiran data sejak akhir 2024.

2. Apakah Coretax wajib?

Ya, bagi seluruh wajib pajak yang terdaftar di sistem perpajakan Indonesia, penerapan Coretax akan menjadi kewajiban untuk administrasi perpajakan mulai 2025.

3. Bagaimana cara kerja Coretax system?

Coretax akan menyatukan berbagai fungsi perpajakan dalam satu sistem yang memungkinkan pelaporan, pembayaran, dan pemantauan pajak dilakukan secara digital dan terintegrasi.

4. Aplikasi Coretax itu apa?

Aplikasi Coretax adalah platform digital yang mengelola seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak dan layanan lainnya yang terkait dengan kewajiban pajak.

Dengan memahami langkah-langkah persiapan yang diperlukan, wajib pajak dapat mengantisipasi perubahan ini dan memanfaatkan sistem baru yang akan semakin mempermudah pelaksanaan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Sumber : www.pajak.go.id

Tags : 

News

Share This :