Risiko Apabila Rekening Usaha Dan Rekening Pribadi Digabung

Halo Bapak Ibu,

Apakah Anda menjalankan usaha menggunakan CV atau PT, tetapi masih menggunakan rekening pribadi untuk transaksi usaha seperti penagihan ke pelanggan atau pembayaran ke supplier? Praktik ini umum ditemukan, tetapi penting untuk dipahami bahwa menggabungkan rekening pribadi dan usaha dapat menimbulkan risiko perpajakan dan kendala administrasi.

Mari kita bahas lebih lanjut, termasuk dasar hukum yang relevan agar Anda memahami pentingnya pemisahan rekening ini.

Dasar Hukum yang Mengatur

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik individu maupun badan, dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dalam konteks ini, jika rekening pribadi digunakan untuk transaksi usaha, maka penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan orang pribadi dan dapat dikenai PPh pribadi, bukan badan usaha.

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.

Pasal 10 mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk menyediakan data atau dokumen pendukung saat terjadi pemeriksaan pajak. Jika rekening pribadi digunakan untuk transaksi usaha, maka data dan dokumen tersebut harus membuktikan bahwa penghasilan tersebut benar milik badan usaha.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pasal 3 ayat (1) menegaskan pemisahan kekayaan antara perusahaan (badan hukum) dengan pemegang saham atau pengurusnya. Jika rekening pribadi digunakan untuk transaksi badan usaha, prinsip pemisahan kekayaan ini dapat dianggap dilanggar, sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum dan perpajakan.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerapan Norma Penghitungan.

Mengatur penghitungan pajak berdasarkan norma. Jika terjadi campur aduk antara rekening pribadi dan badan usaha, maka penerapan norma ini menjadi lebih sulit dilakukan dengan benar.

Risiko Perpajakan dan Administrasi

1. Penghasilan Dianggap Milik Orang Pribadi

Ketika menggunakan rekening pribadi untuk transaksi usaha, KPP dapat menganggap seluruh dana masuk dan keluar sebagai penghasilan pribadi. Ini menimbulkan kewajiban pajak pribadi atas transaksi tersebut.

2. Kesulitan Membuktikan Transaksi

Wajib Pajak harus dapat membuktikan bahwa transaksi dalam rekening pribadi terkait dengan usaha. Tanpa bukti yang jelas, KPP dapat menetapkan pajak tambahan, bahkan sanksi administratif.

3. Kendala dalam Audit

Jika rekening pribadi digunakan untuk usaha, laporan keuangan menjadi sulit diaudit secara transparan. Hal ini merugikan saat menghadapi pemeriksaan pajak atau kebutuhan pembukuan internal.

4. Potensi Pelanggaran Pemisahan Kekayaan

Dalam hal CV atau PT, pemisahan kekayaan antara badan usaha dan pemilik adalah kewajiban hukum. Penggunaan rekening pribadi melanggar prinsip ini dan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan.

Kelebihan Memisahkan Rekening Usaha dan Pribadi

1. Transparansi Keuangan

Memisahkan rekening mempermudah pencatatan keuangan yang rapi, akurat, dan sesuai dengan standar akuntansi.

2. Meminimalkan Risiko Pajak

Dengan menggunakan rekening badan usaha, semua transaksi usaha tercatat dengan jelas, menghindari potensi pengenaan pajak pribadi atas penghasilan badan usaha.

3. Kredibilitas Bisnis

Rekening atas nama badan usaha mencerminkan profesionalisme, meningkatkan kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, dan investor.

Langkah Menghindari Risiko

1. Segera Buka Rekening atas Nama Badan Usaha

Pastikan semua transaksi usaha dilakukan melalui rekening ini untuk mempermudah dokumentasi dan pelaporan.

2. Terapkan Pembukuan yang Baik

Catat setiap transaksi secara rinci untuk mempermudah pelaporan pajak dan menghindari kebingungan dalam audit.

3. Konsultasikan dengan Ahli

Jika Anda membutuhkan bantuan, konsultasikan dengan ahli pajak atau legalitas usaha untuk memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan dan hukum lainnya.

Butuh Bantuan? Hive Five Siap Mendukung Anda!

Hive Five hadir untuk membantu Anda mengelola legalitas usaha, termasuk pendirian badan usaha (CV atau PT) dan pengelolaan administrasi keuangan. Dengan dukungan kami, Anda dapat menjalankan bisnis secara profesional tanpa perlu khawatir risiko hukum dan perpajakan. Hubungi tim Hive Five sekarang untuk mendapatkan solusi legalitas bisnis yang komprehensif!

Jika artikel ini bermanfaat, silakan bagikan, simpan, atau tinggalkan pertanyaan di kolom komentar. Terima kasih!

Tags : 

accounting,Bisnis,News

Share This :