Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dan digunakan untuk mengurus perizinan usaha di berbagai sektor. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha sesuai dengan skala dan kategori risikonya. Berikut adalah beberapa sektor usaha yang dapat memperoleh perizinan melalui OSS:
1. Perdagangan
Sektor perdagangan mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari perdagangan besar hingga perdagangan eceran. Perizinan dalam sektor ini dapat mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan perizinan lainnya yang terkait dengan aktivitas jual beli barang dan jasa.
2. Perindustrian
Industri manufaktur dan pengolahan juga memerlukan perizinan melalui OSS. Dalam sektor ini, izin yang dapat diajukan meliputi Izin Usaha Industri (IUI) serta izin lingkungan yang diperlukan untuk memastikan kegiatan industri berjalan sesuai dengan regulasi.
3. Konstruksi
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, baik untuk proyek kecil maupun besar, wajib memiliki perizinan yang diatur dalam OSS. Misalnya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang menjadi syarat utama dalam industri ini.
4. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Perizinan di sektor ini mencakup berbagai aspek, seperti pengembangan kawasan perumahan, pembangunan infrastruktur, serta jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi.
5. Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bagi usaha yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, hutan, dan lingkungan hidup, diperlukan izin khusus seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Pemanfaatan Hutan.
6. Kelautan dan Perikanan
Industri perikanan dan kelautan, termasuk usaha perikanan tangkap, budidaya ikan, dan pengolahan hasil laut, harus mendapatkan izin dari OSS, seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
7. Komunikasi dan Informatika
Usaha yang berkaitan dengan teknologi informasi, penyiaran, dan telekomunikasi harus mendapatkan izin yang sesuai, seperti Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Izin Stasiun Radio (ISR).
8. Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
OSS menyediakan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan perizinan usaha, termasuk NIB dan izin usaha mikro yang lebih sederhana dibanding usaha besar.
9. Ketenagalistrikan
Usaha yang berkaitan dengan pembangkit listrik, distribusi energi, dan pengelolaan sumber daya listrik perlu mengurus izin usaha di sektor ketenagalistrikan sesuai dengan regulasi pemerintah.
10. Ketenagakerjaan
Perusahaan yang bergerak di bidang ketenagakerjaan, seperti penyedia jasa tenaga kerja dan pelatihan kerja, memerlukan izin khusus yang dapat diurus melalui OSS.
Kategori Risiko Usaha dalam OSS
Sektor-sektor usaha yang disebutkan di atas dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya:
a. Risiko Rendah: Perizinan cukup dengan NIB sebagai identitas berusaha.
b. Risiko Menengah: Membutuhkan NIB serta Sertifikat Standar sebagai persyaratan tambahan.
c. Risiko Tinggi: Memerlukan izin usaha yang lebih ketat dan pengawasan dari instansi terkait.
FAQ Seputar Usaha
1. OSS untuk izin apa saja? OSS digunakan untuk mengurus berbagai izin usaha, seperti NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin komersial lainnya.
2. Bidang usaha KBLI apa saja? KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) mencakup berbagai sektor usaha yang dapat diakses melalui sistem OSS untuk menentukan jenis usaha yang sesuai.
3. Bidang usaha apa saja yang membutuhkan surat izin usaha? Bidang usaha dengan risiko menengah dan tinggi umumnya membutuhkan surat izin usaha, seperti industri, jasa konstruksi, dan usaha berbasis lingkungan.
4. NIB OSS untuk apa saja? NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan izin usaha, perpajakan, dan administrasi bisnis lainnya.
5. Apa saja jenis perizinan? Jenis perizinan yang tersedia melalui OSS meliputi NIB, izin lingkungan, izin lokasi, izin operasional, dan sertifikat standar usaha.
6. Apakah OSS mengeluarkan izin lokasi? Ya, OSS dapat mengeluarkan izin lokasi bagi usaha yang memerlukan pengaturan tata letak usaha sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.