Jakarta hivefive.co.id — Pemerintah mengatur ketentuan mengenai pendirian Perseroan Terbatas (PT) perorangan untuk usaha mikro dan kecil. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Melansir aturan tersebut, Pasal 6 menyebutkan bahwa perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mengisi pernyataan pendirian. Syarat WNI yang bisa mendirikan PT perorangan adalah berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.
“Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik,” bunyi aturan itu.
Pernyataan pendirian tersebut memuat sejumlah informasi yakni nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan, jangka waktu berdirinya perseroan, dan maksud serta tujuan serta kegiatan usaha.
Pernyataan pendirian juga berisi informasi jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, nilai nominal dan jumlah saham, alamat perseroan perorangan, dan data lengkap pendiri, direktur, serta pemegang saham perseroan.
Nantinya, perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang. Lalu, apabila tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Lihat juga:Kenaikan Upah Minimum Buruh Berpotensi Susut Pakai Rumus Baru
Selanjutnya, Pasal 10 aturan itu mewajibkan perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan dan disampaikan kepada menteri. Sementara itu, penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Format isian penyampaian laporan keuangan memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
“Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian hak akses atas layanan dan pencabutan status badan hukum,” bunyi aturan itu.
Selain perseroan perorangan, regulasi itu menyatakan perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil juga dapat didirikan oleh dua orang atau lebih. Perseroan baik perorangan atau lebih wajib memiliki modal dasar perseroan yang ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
“Modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah,” tulis aturan itu. hivefive.co.id