Mencari tahu apa yang diperlukan untuk membuat CV yang sah bisa menjadi tugas yang menantang. Berikut adalah panduan lengkap tentang apa saja persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan CV yang sah di Indonesia.
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Untuk pembuatan CV, Anda perlu memiliki KTP dengan usia minimal 21 tahun.
2. KK (Kartu Keluarga)
KK adalah dokumen resmi yang menunjukkan status keluarga seseorang. Ini juga diperlukan untuk proses pembuatan CV.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP diperlukan untuk keperluan perpajakan. Pastikan Anda memiliki NPWP yang valid untuk pembuatan CV.
4. Pengurus dan Pemegang Saham
Minimal diperlukan 2 orang pengurus dan pemegang saham untuk CV. Jika hanya ada satu pemegang saham, perlu ada dokumen yang menyatakan legalitasnya, terutama jika pemegang saham adalah suami atau istri. Ini bisa melibatkan akta pisah harta.
Setelah memastikan Anda memiliki semua persyaratan tersebut, Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa pembuatan CV. Berikut adalah detail layanan yang ditawarkan:
Jasa Pembuatan CV dengan Harga 13 Juta
- Termasuk Legalitas Firma Lengkap.
- Gratis sewa Virtual Office selama 1 Tahun di lokasi yang telah ditentukan.
- Pembukaan Rekening Giro Badan di Bank BCA/BNI/BRI.
- Pengelolaan Laporan Keuangan dan Perpajakan selama 1 Tahun sejak perusahaan berdiri.
- Harga Berlaku di Seluruh Indonesia.
- Khusus Virtual Office dengan harga tambahan di beberapa lokasi.
- Proses Cepat, hanya dalam 2 Hari Kerja Setelah Tanda Tangan Minuta di hadapan Notaris.
Dengan memanfaatkan jasa ini, Anda dapat memastikan bahwa proses pembuatan CV berjalan lancar dan sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Jangan ragu untuk menghubungi penyedia jasa untuk informasi lebih lanjut tentang proses pembuatan CV.