Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi yang mencatat keberadaan suatu perusahaan di Indonesia. TDP wajib dimiliki oleh perusahaan sebagai bukti legalitas usaha dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.
Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), peran TDP telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, pemahaman tentang TDP tetap penting bagi pengusaha yang ingin memahami sejarah perizinan usaha serta bagaimana perubahan regulasi berdampak pada bisnis.
Fungsi TDP dalam Bisnis
TDP memiliki beberapa fungsi utama yang mendukung kelancaran operasional perusahaan:
1. Bukti Legalitas Usaha : TDP menunjukkan bahwa sebuah perusahaan telah terdaftar secara resmi di instansi terkait.
2. Memudahkan Akses ke Layanan Perbankan : Perusahaan dengan TDP lebih mudah mengajukan pinjaman atau fasilitas perbankan lainnya.
3. Meningkatkan Kredibilitas Usaha : Perusahaan yang memiliki TDP atau NIB dianggap lebih profesional dan terpercaya di mata pelanggan serta mitra bisnis.
4. Menjadi Syarat untuk Mengurus Izin Usaha Lainnya : Dalam banyak kasus, TDP menjadi syarat untuk memperoleh izin usaha tambahan seperti SIUP atau izin khusus lainnya.
Perbedaan TDP dan NIB
Sejak diperkenalkannya sistem OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB) telah menggantikan TDP. Berikut adalah perbedaan utama antara Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB):
1. Proses Penerbitan
a. TDP: Diterbitkan oleh pemerintah daerah dan pengurusannya dilakukan secara manual di dinas terkait.
b. NIB: Diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS dalam satu kali proses pendaftaran.
2. Fungsi dan Cakupan
a. TDP: Hanya berfungsi sebagai tanda pendaftaran perusahaan, tetapi tidak mencakup izin usaha lainnya.
b. NIB: Berfungsi sebagai identitas usaha dan sekaligus menggantikan beberapa dokumen lainnya, seperti TDP, API (Angka Pengenal Importir), dan akses kepesertaan BPJS.
3. Masa Berlaku
a. TDP: Harus diperpanjang secara berkala sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
b. NIB: Berlaku selama perusahaan masih beroperasi tanpa perlu perpanjangan.
4. Kemudahan dan Efisiensi
a. TDP: Memerlukan banyak dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), yang kini juga sudah tidak berlaku di beberapa daerah.
b. NIB: Mempermudah pelaku usaha karena semua proses bisa dilakukan dalam satu sistem online tanpa perlu mengurus izin terpisah di berbagai instansi.
Dengan hadirnya NIB, sistem perizinan usaha di Indonesia menjadi lebih cepat, efisien, dan ramah bagi pelaku usaha baru.
Syarat Pembuatan TDP (Sebelum Digantikan oleh NIB)
Bagi perusahaan yang masih ingin memahami proses pembuatan TDP sebelum sistem NIB diterapkan, berikut adalah syarat-syaratnya:
a. Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh notaris.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab usaha.
d. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan atau desa setempat.
e. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (jika perusahaan memiliki aset bangunan).
Cara Mengurus TDP (Sebelum NIB Berlaku)
Berikut adalah langkah-langkah yang dulunya digunakan untuk mendapatkan TDP:
1. Pengumpulan Dokumen : Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti akta pendirian, NPWP, dan surat domisili.
2. Pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan : Perusahaan harus mendaftar langsung ke dinas terkait di daerah operasionalnya.
3. Verifikasi Dokumen : Pemerintah daerah akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen.
4. Pembayaran Retribusi : Setelah verifikasi selesai, perusahaan harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
5. Penerbitan TDP : Jika semua persyaratan terpenuhi, TDP akan diterbitkan dan perusahaan dapat beroperasi secara legal.
Cara Mengurus NIB sebagai Pengganti TDP
Sejak 2018, TDP sudah tidak berlaku dan digantikan oleh NIB. Berikut cara mendapatkan NIB melalui OSS:
1. Akses Portal OSS
Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.
2. Buat Akun OSS
Daftar sebagai pengguna baru dan masukkan informasi perusahaan.
3. Isi Data Perusahaan
Masukkan data usaha seperti nama perusahaan, alamat, bidang usaha, dan informasi lainnya.
4. Verifikasi dan Validasi Data
OSS akan memproses data yang diinput dan memberikan validasi otomatis.
5. Unduh dan Simpan NIB
Setelah berhasil, NIB akan tersedia untuk diunduh dan digunakan sebagai identitas usaha.
Pentingnya Mengurus NIB bagi Usaha Baru
Meskipun TDP sudah tidak digunakan, memiliki NIB tetap penting untuk berbagai aspek legalitas bisnis:
a. Memastikan usaha terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah.
b. Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
c. Memudahkan akses ke fasilitas perbankan dan pendanaan.
d. Menjadi syarat utama dalam pengurusan izin usaha tambahan.
Kesimpulan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebelumnya merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Namun, sejak sistem OSS diperkenalkan, TDP telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memiliki cakupan lebih luas dan proses pendaftaran yang lebih efisien.
Bagi pengusaha yang ingin memulai bisnis dengan legalitas yang jelas, mengurus NIB melalui OSS adalah langkah penting. Dengan memiliki NIB, usaha Anda dapat beroperasi secara sah dan lebih mudah mengakses berbagai layanan bisnis, termasuk perbankan dan perizinan tambahan.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus NIB atau perizinan usaha lainnya, segera konsultasikan dengan ahli perizinan untuk memastikan bisnis Anda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.