UD dengan CV: Apa Sih Perbedaannya?

Mengoptimalkan Pembagian Keuntungan dalam PT

Bagi para pelaku usaha, memilih bentuk badan usaha yang tepat adalah langkah awal yang sangat penting. Dua pilihan yang sering ditemui di Indonesia adalah Usaha Dagang (UD) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Meskipun keduanya sama-sama digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami agar Anda dapat menentukan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Dasar Hukum

a. Usaha Dagang (UD): Tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur secara rinci mengenai pendirian UD. Namun, pendaftaran usaha ini biasanya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

b. Commanditaire Vennootschap (CV): Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21.

Pengertian

a. Usaha Dagang (UD): UD adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Pemilik bertanggung jawab penuh atas segala risiko dan kewajiban usaha.

b. Commanditaire Vennootschap (CV): CV adalah persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal tanpa terlibat langsung dalam operasional bisnis.

Perbedaan Utama

1. Struktur Kepemilikan:

a. UD: Dimiliki oleh satu orang.

b. CV: Dimiliki oleh minimal dua orang dengan peran berbeda (sekutu aktif dan sekutu pasif).

2. Tanggung Jawab:

a. UD: Pemilik bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap segala risiko usaha.

b. CV: Sekutu aktif bertanggung jawab penuh, sedangkan sekutu pasif hanya sebatas modal yang disetor.

3. Modal:

a. UD: Tidak ada batas minimum modal.

b. CV: Tidak ada ketentuan modal minimum, tetapi biasanya lebih besar karena adanya kontribusi dari sekutu pasif.

4. Legalitas:

a. UD: Cukup dengan membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS (Online Single Submission).

b. CV: Harus melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

5. Kelangsungan Usaha:

a. UD: Berakhir jika pemilik meninggal atau berhenti berusaha.

b. CV: Tetap dapat berjalan selama ada sekutu lain yang melanjutkan usaha.

    Kesimpulan

    Pemilihan antara UD dan CV sangat bergantung pada kebutuhan bisnis Anda. Jika ingin memulai usaha kecil secara sederhana dengan kepemilikan tunggal, UD adalah pilihan yang tepat. Namun, jika Anda ingin merangkul investor atau membagi peran dalam manajemen, CV lebih disarankan.

    Dengan memahami perbedaan ini, Anda bisa membuat keputusan yang lebih tepat dan strategis dalam memulai atau mengembangkan bisnis. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut untuk mendirikan UD atau CV, Hive Five siap membantu Anda melalui proses legalitas yang mudah dan terpercaya.

    Tags : 

    Bisnis,News

    Share This :