Pemerintah Indonesia terus melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah potensi berakhirnya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% yang selama ini dinikmati oleh pelaku UMKM. Mulai tahun 2025, pelaku UMKM yang telah memanfaatkan skema ini selama tujuh tahun diperkirakan harus beralih menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Perubahan ini menuntut pelaku UMKM untuk memahami peraturan yang berlaku agar tetap patuh dan tidak terkena sanksi.
Dasar Hukum
Adapun dasar hukum terkait pemberlakuan PPh Final UMKM adalah:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17 yang mengatur mengenai tarif umum PPh.
Pengertian PPh Final UMKM
PPh Final 0,5% adalah kebijakan yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak. Melalui skema ini, pelaku UMKM dengan peredaran bruto tertentu, maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% dari total omzet. Fasilitas ini berlaku selama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi dan 4 tahun untuk wajib pajak badan.
Kenapa Pelaku UMKM Perlu Bersiap?
Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% yang mulai berlaku sejak 2018 akan berakhir pada 2024 bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema ini selama tujuh tahun. Hingga saat ini, belum ada ketentuan teknis mengenai perpanjangan kebijakan tersebut. Artinya, mulai tahun pajak 2025, pelaku UMKM yang sebelumnya menikmati tarif PPh Final harus mulai menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh, yaitu berkisar antara 5% hingga 30% bergantung pada besaran penghasilan kena pajak.
Implikasi Bagi Pelaku UMKM
Dengan berakhirnya masa berlaku PPh Final, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pelaku UMKM:
a. Perhitungan Pajak Lebih Kompleks: Berbeda dengan PPh Final yang dihitung berdasarkan omzet, tarif umum memerlukan perhitungan penghasilan bersih setelah dikurangi biaya operasional.
b. Pelaporan yang Lebih Rinci: Pelaku UMKM harus membuat pembukuan yang lebih tertata untuk mendukung perhitungan pajak dengan tarif umum.
c. Potensi Beban Pajak Lebih Tinggi: Dengan penerapan tarif umum, pelaku UMKM dengan penghasilan kena pajak yang lebih besar akan dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Persiapan yang Harus Dilakukan
Agar transisi berjalan lancar, berikut beberapa persiapan yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM:
1. Mempelajari Ketentuan Baru: Memahami tarif pajak yang berlaku dan bagaimana cara menghitungnya.
2. Meningkatkan Kualitas Pembukuan: Mencatat seluruh transaksi usaha dengan rapi agar mudah dalam penghitungan pajak.
3. Berkonsultasi dengan Ahli Pajak: Menggandeng jasa konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan pajak.
Kesimpulan
Perubahan kebijakan dari PPh Final 0,5% ke tarif umum membawa tantangan sekaligus peluang bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kedisiplinan dalam administrasi keuangan dan pajak. Meskipun ketentuan teknisnya belum diterbitkan, pelaku UMKM perlu mulai bersiap dari sekarang agar tidak kaget saat kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Hive Five siap membantu Anda dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan dapatkan panduan lengkap mengenai perpajakan UMKM!
Sumber:
a. DDTCNews, “Pelaku UMKM Bersiap Tinggalkan PPh Final 0,5%”, diakses pada 24 Maret 2025, DDTCNews
b. Bisnis Indonesia, “Menyoal Performa Coretax Sejak Awal Tahun”, diakses pada 24 Maret 2025, Bisnis Indonesia
c. Harian Kontan, “Banyak PR untuk Kerek Rasio Pajak”, diakses pada 24 Maret 2025, Harian Kontan