Apakah UMKM Wajib Mengurus Perizinan di OSS? Ini Penjelasannya!

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Namun, banyak pelaku UMKM yang masih bingung mengenai kewajiban mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Apakah UMKM wajib mengurus perizinan di OSS? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai perizinan UMKM, prosedur pengurusan di OSS, serta manfaat yang didapatkan dengan memiliki izin usaha resmi.

1. Apa Itu OSS dan Mengapa Penting bagi UMKM?

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan usaha berbasis elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha, termasuk UMKM, dalam mengurus legalitas usaha mereka secara online tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

Mengurus perizinan melalui OSS menjadi penting karena:

a. Memastikan usaha berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

b. Mempermudah akses ke berbagai fasilitas pemerintah, seperti bantuan modal dan pelatihan.

c. Memberikan perlindungan hukum bagi usaha.

d. Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen.

2. Apakah Semua UMKM Wajib Mengurus Perizinan di OSS?

Menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, semua pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui OSS. NIB berfungsi sebagai identitas dan legalitas usaha yang harus dimiliki oleh semua jenis usaha, termasuk UMKM.

Namun, ada perbedaan kewajiban berdasarkan skala usaha:

a. Usaha Mikro: Wajib memiliki NIB sebagai tanda registrasi usaha. Tidak semua usaha mikro wajib memiliki izin lainnya, kecuali usaha dengan risiko menengah atau tinggi.

b. Usaha Kecil dan Menengah: Selain NIB, perlu mengurus izin tambahan sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan, seperti Sertifikat Standar atau Izin Usaha sesuai regulasi yang berlaku.

3. Cara Mengurus Perizinan UMKM di OSS

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus perizinan melalui OSS, berikut langkah-langkahnya:

a. Persiapan Dokumen

Sebelum mendaftar di OSS, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:

1. KTP pemilik usaha.

2. NPWP (jika ada).

3. Surat Keterangan Usaha (untuk beberapa bidang usaha).

b. Langkah-Langkah Pendaftaran

1. Akses website OSS di oss.go.id.

2. Buat akun OSS dengan mengisi data pribadi dan usaha.

3. Login ke sistem dan pilih opsi pendaftaran perizinan usaha.

4. Isi formulir data usaha, termasuk bidang usaha dan alamat.

5. Sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis.

6. Jika usaha berisiko rendah, NIB sudah cukup sebagai izin usaha.

7. Jika usaha berisiko menengah atau tinggi, Anda perlu mengurus Sertifikat Standar atau izin tambahan lainnya sesuai bidang usaha.

    4. Manfaat Mengurus Perizinan di OSS bagi UMKM

    Banyak UMKM yang belum menyadari manfaat besar dari memiliki perizinan usaha yang sah melalui OSS, di antaranya:

    a. Mempermudah Akses Pendanaan: Banyak bank dan lembaga keuangan yang hanya memberikan pinjaman kepada UMKM yang memiliki legalitas usaha.

    b. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Usaha yang memiliki izin resmi lebih dipercaya oleh pelanggan dan mitra bisnis.

    c. Memperoleh Kemudahan dalam Ekspor: UMKM yang ingin mengekspor produknya wajib memiliki izin usaha yang sah.

    d. Mendapatkan Insentif Pemerintah: Beberapa program bantuan pemerintah hanya diberikan kepada UMKM yang terdaftar resmi.

    5. Sanksi bagi UMKM yang Tidak Mengurus Izin Usaha

    Bagi UMKM yang tidak mengurus izin usaha melalui OSS, ada beberapa risiko yang dapat dihadapi, seperti:

    a. Kesulitan mendapatkan akses permodalan dan fasilitas pemerintah.

    b. Risiko denda atau sanksi administratif dari pemerintah daerah.

    c. Potensi usaha dianggap ilegal dan bisa diberhentikan.

    Kesimpulan

    Mengurus perizinan melalui OSS bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin tambahan yang sesuai, UMKM dapat berkembang lebih baik, mendapatkan akses keuangan yang lebih luas, serta beroperasi dengan aman dan legal. Jika Anda adalah pelaku UMKM, segera urus legalitas usaha Anda melalui OSS agar bisnis dapat berjalan lebih lancar dan berkelanjutan!

    Tags : 

    Bisnis,Business

    Share This :