DJP mengirim pesan singkat melalui SMS secara serentak ke ribuan wajib pajak yang tercatat memiliki harta atau aset yang belum dilaporkan secara benar dan menyeluruh.
SMS yang dikirimkan berisi ajakan agar wajib pajak yang bersangkutan mengungkapkan hartanya melalui PPS. Isi pesan singkat yang dikirimkan DJP berisi, “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai berlaku 1 Januari – 30 Juni 2022. Bukan sekedar pengampunan pajak, PPS adalah kesempatan Sebagai informasi, SMS blast mengenai PPS ini dikirimkan kepada wajib pajak berdasarkan data yang diberikan langsung oleh account representative (AR).
Adapun SMS blast ini dikirimkan ke nomor telepon wajib pajak yang terdaftar di database.